Penulis
KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah warisan tentu bertanya-tanya tentang biayanya.
Pasalnya, selain dokumen persyaratan, biaya balik nama sertifikat tanah warisan merupakan salah satu hal yang perlu dipersiapkan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Harison Mocodompis menyampaikan bahwa masyarakat bisa memperoleh informasi layanan pertanahan melalui situs Kementerian ATR/BPN, aplikasi Sentuh Tanahku, serta media sosial resmi.
"Jika ada yang ingin masyarakat konsultasikan silahkan menghubungi nomor WhatsApp hotline (081110680000)," jelas Harison kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ingat, Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tidak Gratis, Ada Biayanya
Ada beberapa komponen biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, setidaknya meliputi:
Akta wasiat notariel merupakan dokumen yang dibuat dihadapan notaris. Dengan begitu, terdapat biaya untuk jasa pembuatannya.
Informasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Jabatan Notaris.
Pada Pasal 36 tertulis, besaran honorarium yang diterima notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan obyek setiap akta sebagai berikut:
Sementara untuk nilai sosiologis, ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari obyek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta.
Namun di dalam Pasal 37 juga tertulis bahwa notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Terima Tanah Warisan? Berikut Daftarnya
Proses balik nama sertifikat tanah warisan juga dikenakan BPHTB serta Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk BPHTB, besarannya dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Sementara untuk PPh, masyarakat tidak dikenakan jika mengajukan dan melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari Kantor Pajak Pratama.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.