Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Diserobot Tetangga, Ini Cara Pasang Patok Tanah Anti Sengketa

Kompas.com, 10 Agustus 2025, 09:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Sengketa tanah sering kali berawal dari ketidakjelasan batas-batas kepemilikan.

Banyak pemilik tanah yang tidak memasang patok batas secara fisik, sehingga rentan terjadi pergeseran atau klaim sepihak.

Untuk mengatasi masalah ini dan memastikan kepastian hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggalakkan program pemasangan patok batas tanah (Gemapatas).

Baca juga: Nusron Imbau Masyarakat Pakai Patok Tanah Bahan Permanen, Ini Alasannya

Program ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga menjadi prasyarat penting dalam proses sertifikasi tanah.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid patok adalah "tanda batas yang paling jelas dan fisik".

Dia menekankan, pemasangan patok bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk mencegah sengketa di kemudian hari.

"Patok berfungsi sebagai alat bukti fisik yang menunjukkan secara konkret di mana letak dan luasan bidang tanah seseorang," ujarnya, dikutip Kompas.com, Minggu (10/8/2025).

Baca juga: Cegah Salah Paham Antar Pemilik Tanah, Nusron Minta Patok Batas Jelas

BPN sangat mendorong masyarakat untuk memasang patok, terutama bagi mereka yang sedang mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bahkan, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN, Suyus Windayana, pemasangan patok adalah salah satu prasyarat utama agar proses pengukuran dapat dilanjutkan.

Syarat dan Proses Pemasangan Patok Batas Tanah

Pemasangan patok tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi.

Sebelum memasang patok, pemilik tanah harus melakukan koordinasi dan mendapatkan persetujuan dari para tetangga yang berbatasan langsung.

Hal ini penting untuk menghindari sengketa di awal. Proses persetujuan ini sebaiknya dilakukan secara tertulis atau disaksikan oleh ketua RT/RW setempat.

Pemilik tanah dapat melakukan pengukuran mandiri, sesuai dengan informasi yang tertera pada sertifikat lama atau dokumen lainnya. Namun, pengukuran resmi tetap harus dilakukan oleh petugas BPN.

Baca juga: Sebelum Urus Sertifikat, Ketahui Bentuk dan Ukuran Patok Tanah

Patok yang digunakan harus kuat dan tahan lama. Humas BPN, dalam keterangannya, menyarankan penggunaan patok dari beton, pipa besi, atau kayu ulin yang ditanam kuat di dalam tanah. Patok harus dipasang di setiap sudut batas tanah.

Setelah patok terpasang dan disetujui tetangga, petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran resmi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau