Penulis
KOMPAS.com - Sengketa tanah sering kali berawal dari ketidakjelasan batas-batas kepemilikan.
Banyak pemilik tanah yang tidak memasang patok batas secara fisik, sehingga rentan terjadi pergeseran atau klaim sepihak.
Untuk mengatasi masalah ini dan memastikan kepastian hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggalakkan program pemasangan patok batas tanah (Gemapatas).
Baca juga: Nusron Imbau Masyarakat Pakai Patok Tanah Bahan Permanen, Ini Alasannya
Program ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga menjadi prasyarat penting dalam proses sertifikasi tanah.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid patok adalah "tanda batas yang paling jelas dan fisik".
Dia menekankan, pemasangan patok bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
"Patok berfungsi sebagai alat bukti fisik yang menunjukkan secara konkret di mana letak dan luasan bidang tanah seseorang," ujarnya, dikutip Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
Baca juga: Cegah Salah Paham Antar Pemilik Tanah, Nusron Minta Patok Batas Jelas
BPN sangat mendorong masyarakat untuk memasang patok, terutama bagi mereka yang sedang mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bahkan, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN, Suyus Windayana, pemasangan patok adalah salah satu prasyarat utama agar proses pengukuran dapat dilanjutkan.
Pemasangan patok tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi.
Sebelum memasang patok, pemilik tanah harus melakukan koordinasi dan mendapatkan persetujuan dari para tetangga yang berbatasan langsung.
Hal ini penting untuk menghindari sengketa di awal. Proses persetujuan ini sebaiknya dilakukan secara tertulis atau disaksikan oleh ketua RT/RW setempat.
Pemilik tanah dapat melakukan pengukuran mandiri, sesuai dengan informasi yang tertera pada sertifikat lama atau dokumen lainnya. Namun, pengukuran resmi tetap harus dilakukan oleh petugas BPN.
Baca juga: Sebelum Urus Sertifikat, Ketahui Bentuk dan Ukuran Patok Tanah
Patok yang digunakan harus kuat dan tahan lama. Humas BPN, dalam keterangannya, menyarankan penggunaan patok dari beton, pipa besi, atau kayu ulin yang ditanam kuat di dalam tanah. Patok harus dipasang di setiap sudut batas tanah.
Setelah patok terpasang dan disetujui tetangga, petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran resmi.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.