Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Alur hingga Syarat Lengkap Permohonan Sita Sertifikat Tanah

Kompas.com - 30/07/2025, 22:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

  • Penetapan sita dari Ketua Pengadilan yang menerangkan secara jelas mengenai subyek hak, jenis hak, nomor hak dan letak tanah yang diletakkan sita; dan/atau
  • Putusan pengadilan yang menyatakan sah dan berharga sita terhadap hak atas tanah obyek perkara

Dalam hal Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, dan/atau Kantor Pertanahan (Kantah) merupakan pihak dalam perkara, maka Kakantah atau pejabat yang ditunjuk harus mencatatkan adanya perkara dalam buku tanah mengenai obyek perkara tersebut.

Baca juga: Siapa yang Bisa Mengajukan Blokir Sertifikat Tanah?

Selanjutnya, Kepala Seksi yang mempunyai tugas di bidang penyelesaian perkara wajib menginformasikan kepada Kepala Seksi yang mempunyai tugas di bidang pendaftaran tanah untuk mencatatkan adanya perkara.

Dalam Pasal 28, permohonan pencatatan Sita Pidana diajukan oleh penyidik/penegak hukum.

Permohonan pencatatan sita pidana oleh penyidik sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan melampirkan:

  • Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, sesuai dengan tempat terjadinya tindak pidana; 
  • Surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik;
  • Penetapan pengadilan; dan/atau
  • Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keadaan mendesak, Kakantah dapat melakukan pencatatan sita terlebih dulu berdasarkan surat perintah penyitaan dari instansi penyidik.

Setelah dicatatkan Sita Pidana, penyidik harus menindaklanjuti dengan memproses penerbitan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

  • Pencatatan Sita Berdasarkan Surat Paksa diajukan oleh juru sita pajak.
  • Permohonan pencatatan sita berdasarkan surat paksa oleh juru sita pajak sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan melampirkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan dari instansi yang berwenang.
  • Ketentuan sita berdasarkan surat paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Alur Permohonan Diterima dan Pemeriksaan

  • Pengajuan permohonan pencatatan sita disampaikan melalui loket Kantor Pertanahan setempat disertai dengan dokumen kelengkapan persyaratan.
  • Petugas loket melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan.
  • Dalam hal persyaratan permohonan telah lengkap, petugas loket menyampaikan kepada pemohon bahwa persyaratan telah lengkap dan pemohon membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Biaya yang dimaksud merupakan biaya untuk melaksanakan pencatatan
  • Petugas menerima berkas permohonan yang telah lengkap dilampiri dengan bukti pembayaran dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
  • Dalam hal persyaratan permohonan belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

Baca juga: Selain Batas Waktu, Ini yang Bikin Status Blokir Sertifikat Tanah Hapus

Alur Pencatatan Sita Tanah

Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan pencatatan sita melakukan pencatatan sita.

Pencatatan sita dapat dilakukan secara manual atau elektronik.

Pencatatan sita dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.

Pencatatan sita paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.

Pencatatan sita dilakukan dengan mencatat uraian catatan sita sesuai dengan format yang berbunyi:

  • Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dicatat sita berdasarkan permohonan Saudara .... dengan alasan.../
  • Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dicatat sita berdasarkan penetapan sita ... dengan alasan .../
  • Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dicatat sita berdasarkan surat paksa ...

Pencatatan sita dicatat di buku tanah, pada kolom pencatatan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya; dan surat ukur, pada lembar gambar surat ukur yangmasih tersedia.

Dalam hal tidak tersedia ruang kosong pada surat ukur untuk mencatat sita, maka pencatatan sita dilakukan pada kertas terpisah dan dilekatkan pada surat ukur dimaksud.

Pencatatan blokir disahkan dengan ditandatangani oleh pejabat yang melakukan pencatatan dan dibubuhkan cap Kantor Pertanahan.

Setelah pencatatan sita disahkan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon sita dan/atau pihak-piha yang bersangkutan secara patut.

Syarat Mengajukan Sita Tanah

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Surat Permintaan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang
  • Berita Acara Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau