Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Alur hingga Syarat Lengkap Permohonan Sita Sertifikat Tanah

Hal ini diperlukan agar tidak terajadi kesalahan yang nantinya justru merepotkan Anda dalam menjalankan prosedur tersebut.

Sebagaimana diketahui, pencatatan sita adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik atau instansi yang berwenang lainnya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

Dalam aturan itu juga disebutkan, pencatatan sita sebagaimana dimaksud diajukan paling banyak 1 kali oleh 1 pemohon pada 1 objek tanah yang sama.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengungkapkan hal ini kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).

"Yang menyita itu Aparat Penegak Hukum (APH) atau pengadilan. BPN tidak punya kewenangan sita, hanya mencatat sita itu," jelas Harison.

Nantinya, keterangan sita atas tanah tersebut juga tercatat dalam sistem BPN.

Sebelum mengetahui syarat dan tata cara permohonan sita tanah, ada baiknya Anda memahami macam-macam pencatatan sita sebagai berikut:

Macam-macam Pencatatan Sita

Pencatatan Sita meliputi perkara, pidana, dan sita berdasarkan surat paksa.

Pencatatan sita perkara sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap hak atas tanah yang sedang menjadi obyek perkara di pengadilan.

Sementara pencatatan sita berdasarkan surat paksa merupakan hak atas tanah yang menjadi obyek utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Permohonan Sita Tanah

Permohonan pencatatan Sita Perkara, diajukan oleh juru sita pengadilan atau pihak yang berkepentingan meliputi penggugat atau tergugat, untuk kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan.

Permohonan pencatatan sita perkara dilengkapi dengan melampirkan:

  • Penetapan sita dari Ketua Pengadilan yang menerangkan secara jelas mengenai subyek hak, jenis hak, nomor hak dan letak tanah yang diletakkan sita; dan/atau
  • Putusan pengadilan yang menyatakan sah dan berharga sita terhadap hak atas tanah obyek perkara

Dalam hal Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, dan/atau Kantor Pertanahan (Kantah) merupakan pihak dalam perkara, maka Kakantah atau pejabat yang ditunjuk harus mencatatkan adanya perkara dalam buku tanah mengenai obyek perkara tersebut.

Selanjutnya, Kepala Seksi yang mempunyai tugas di bidang penyelesaian perkara wajib menginformasikan kepada Kepala Seksi yang mempunyai tugas di bidang pendaftaran tanah untuk mencatatkan adanya perkara.

Dalam Pasal 28, permohonan pencatatan Sita Pidana diajukan oleh penyidik/penegak hukum.

Permohonan pencatatan sita pidana oleh penyidik sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan melampirkan:

Setelah dicatatkan Sita Pidana, penyidik harus menindaklanjuti dengan memproses penerbitan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Alur Pencatatan Sita Tanah

Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan pencatatan sita melakukan pencatatan sita.

Pencatatan sita dapat dilakukan secara manual atau elektronik.

Pencatatan sita dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.

Pencatatan sita paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.

Pencatatan sita dilakukan dengan mencatat uraian catatan sita sesuai dengan format yang berbunyi:

  • Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dicatat sita berdasarkan permohonan Saudara .... dengan alasan.../
  • Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dicatat sita berdasarkan penetapan sita ... dengan alasan .../
  • Pada tanggal ... dan jam ... menit … detik … telah dicatat sita berdasarkan surat paksa ...

Pencatatan sita dicatat di buku tanah, pada kolom pencatatan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya; dan surat ukur, pada lembar gambar surat ukur yangmasih tersedia.

Pencatatan blokir disahkan dengan ditandatangani oleh pejabat yang melakukan pencatatan dan dibubuhkan cap Kantor Pertanahan.

Setelah pencatatan sita disahkan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon sita dan/atau pihak-piha yang bersangkutan secara patut.

Syarat Mengajukan Sita Tanah

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Surat Permintaan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang
  • Berita Acara Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan

https://properti.kompas.com/read/2025/07/30/220000121/simak-alur-hingga-syarat-lengkap-permohonan-sita-sertifikat-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke