JAKARTA, KOMPAS.com - Anda yang ingin mengajukan permohonan sita sertifikat tanah perlu mengetahui syarat dan alur yang benar.
Hal ini diperlukan agar tidak terajadi kesalahan yang nantinya justru merepotkan Anda dalam menjalankan prosedur tersebut.
Sebagaimana diketahui, pencatatan sita adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik atau instansi yang berwenang lainnya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Dalam aturan itu juga disebutkan, pencatatan sita sebagaimana dimaksud diajukan paling banyak 1 kali oleh 1 pemohon pada 1 objek tanah yang sama.
Baca juga: Apa Itu Sita Tanah? Simak Definisi, Obyek, hingga Jangka Waktunya
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengungkapkan hal ini kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
"Yang menyita itu Aparat Penegak Hukum (APH) atau pengadilan. BPN tidak punya kewenangan sita, hanya mencatat sita itu," jelas Harison.
Nantinya, keterangan sita atas tanah tersebut juga tercatat dalam sistem BPN.
Sebelum mengetahui syarat dan tata cara permohonan sita tanah, ada baiknya Anda memahami macam-macam pencatatan sita sebagai berikut:
Pencatatan Sita meliputi perkara, pidana, dan sita berdasarkan surat paksa.
Pencatatan sita perkara sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap hak atas tanah yang sedang menjadi obyek perkara di pengadilan.
Lalu, pencatatan sita pidana dilakukan dalam rangka penyidikan.
Sementara pencatatan sita berdasarkan surat paksa merupakan hak atas tanah yang menjadi obyek utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Permohonan pencatatan Sita Perkara, diajukan oleh juru sita pengadilan atau pihak yang berkepentingan meliputi penggugat atau tergugat, untuk kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan.
Permohonan pencatatan sita perkara dilengkapi dengan melampirkan:
Dalam hal Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, dan/atau Kantor Pertanahan (Kantah) merupakan pihak dalam perkara, maka Kakantah atau pejabat yang ditunjuk harus mencatatkan adanya perkara dalam buku tanah mengenai obyek perkara tersebut.
Baca juga: Siapa yang Bisa Mengajukan Blokir Sertifikat Tanah?
Selanjutnya, Kepala Seksi yang mempunyai tugas di bidang penyelesaian perkara wajib menginformasikan kepada Kepala Seksi yang mempunyai tugas di bidang pendaftaran tanah untuk mencatatkan adanya perkara.
Dalam Pasal 28, permohonan pencatatan Sita Pidana diajukan oleh penyidik/penegak hukum.
Permohonan pencatatan sita pidana oleh penyidik sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan melampirkan:
Dalam keadaan mendesak, Kakantah dapat melakukan pencatatan sita terlebih dulu berdasarkan surat perintah penyitaan dari instansi penyidik.
Setelah dicatatkan Sita Pidana, penyidik harus menindaklanjuti dengan memproses penerbitan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Baca juga: Selain Batas Waktu, Ini yang Bikin Status Blokir Sertifikat Tanah Hapus
Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan pencatatan sita melakukan pencatatan sita.
Pencatatan sita dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
Pencatatan sita dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
Pencatatan sita paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.
Pencatatan sita dilakukan dengan mencatat uraian catatan sita sesuai dengan format yang berbunyi:
Pencatatan sita dicatat di buku tanah, pada kolom pencatatan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya; dan surat ukur, pada lembar gambar surat ukur yangmasih tersedia.
Dalam hal tidak tersedia ruang kosong pada surat ukur untuk mencatat sita, maka pencatatan sita dilakukan pada kertas terpisah dan dilekatkan pada surat ukur dimaksud.
Pencatatan blokir disahkan dengan ditandatangani oleh pejabat yang melakukan pencatatan dan dibubuhkan cap Kantor Pertanahan.
Setelah pencatatan sita disahkan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon sita dan/atau pihak-piha yang bersangkutan secara patut.