JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ingin mengurus layanan pertanahan oleh Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Anda pasti masih dibingungkan dengan besaran tarif jasa keduanya.
Sebab, Notaris dan PPAT memiliki perbedaan tugas dan wewenang.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Sering Dikira Sama, Ini Bedanya Notaris dan PPAT
"Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dalam bidang hukum dan pertanahan di Indonesia," tegas Harison.
Sebelum mengetahui honorium Notaris dan PPAT, ada baiknya mengetahui perbedaan keduanya dari segi tugas maupun wewenang.
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta-akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.
Berwenang membuat akta-akta yang berkaitan dengan hukum perdata, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, dan akta waris.
Tanggung jawab Notaris juga lebih luas dan tidak terbatas pada bidang pertanahan saja.
Sementara di sisi lain, PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Berwenang membuat akta-akta yang berkaitan dengan hak atas tanah, seperti akta jual beli, akta hibah, akta tukar menukar, dan akta pemberian hak tanggungan.
Tanggung jawab PPAT lebih spesifik dan terbatas pada bidang pertanahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Notaris termasuk dalam kriteria tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Baca juga: Apakah Bisa Mengurus SHM Tanpa Notaris atau PPAT?
Penghasilan sehubungan dengan jasa Notaris antara lain honorarium yang besarnya didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya, dengan ketentuan:
Nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
Sementara nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta per akta.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.