Sebab, Notaris dan PPAT memiliki perbedaan tugas dan wewenang.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
"Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dalam bidang hukum dan pertanahan di Indonesia," tegas Harison.
Sebelum mengetahui honorium Notaris dan PPAT, ada baiknya mengetahui perbedaan keduanya dari segi tugas maupun wewenang.
Beda Tugas dan Wewenang Notaris dan PPAT
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta-akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.
Berwenang membuat akta-akta yang berkaitan dengan hukum perdata, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, dan akta waris.
Tanggung jawab Notaris juga lebih luas dan tidak terbatas pada bidang pertanahan saja.
Berwenang membuat akta-akta yang berkaitan dengan hak atas tanah, seperti akta jual beli, akta hibah, akta tukar menukar, dan akta pemberian hak tanggungan.
Tanggung jawab PPAT lebih spesifik dan terbatas pada bidang pertanahan.
Berapa Honorium Notaris dan PPAT?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Notaris termasuk dalam kriteria tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Penghasilan sehubungan dengan jasa Notaris antara lain honorarium yang besarnya didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya, dengan ketentuan:
Nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
Sementara nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5 juta per akta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Uang jasa sebagaimana dimaksud sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta dan didasari oleh nilai ekonomis.
Nilai ekonomis tersebut ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan rincian sebagai berikut:
https://properti.kompas.com/read/2025/07/26/150000321/tarif-jasa-notaris-dan-ppat-ternyata-berbeda-ini-penjelasannya