JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas masyarakat berpikir bahwa notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah satu profesi yang sama.
Memang, keduanya berhubungan dengan pembuatan akta pertanahan, namun memiliki perbedaan dari tugas maupun wewenangnya.
Ini pun dibenarkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
"Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dalam bidang hukum dan pertanahan di Indonesia," tegas Harison.
Baca juga: Apakah Bisa Mengurus SHM Tanpa Notaris atau PPAT?
Perbedaan Notaris dan PPAT dapat dilihat dari segi tugas dan wewenang, produk yang dihasilkan, hingga asosiasi yang menaunginya.
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta-akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.
Berwenang membuat akta-akta yang berkaitan dengan hukum perdata, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, dan akta waris.
Tanggung jawab Notaris juga lebih luas dan tidak terbatas pada bidang pertanahan saja.
Di sisi lain, PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Berwenang membuat akta-akta yang berkaitan dengan hak atas tanah, seperti akta jual beli, akta hibah, akta tukar menukar, dan akta pemberian hak tanggungan.
Tanggung jawab PPAT lebih spesifik dan terbatas pada bidang pertanahan.
Notaris dapat membuat berbagai jenis akta yang berkaitan dengan hukum perdata. Misalnya seperti akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, dan akta waris.
Sedangkan PPAT hanya membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan. Contohnya akta jual beli, akta hibah, akta tukar menukar, serta akta pemberian hak tanggungan.
Landasan hukum yang mengatur tentang Notaris yakni Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kemudian, UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (sebelum perubahan).
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.