Penulis
Dalam hal persyaratan permohonan telah lengkap, petugas loket menyampaikan kepada pemohon bahwa persyaratan telah lengkap dan pemohon membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya yang dimaksud merupakan biaya untuk melaksanakan pengkajian dan pencatatan.
Berikutnya, petugas loket menerima berkas permohonan yang telah lengkap dilampiri dengan bukti pembayaran, dan pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
Baca juga: Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Begini Bentuk dan Format Isinya
Lanjut Pasal 11, apabila hasil pengkajian menerima permohonan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pencatatan blokir.
Sebaliknya, jika hasil pengkajian menolak permohonan, Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak pihak yang bersangkutan disertai alasan penolakannya.
Adapun pencatatan blokir dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
Pencatatan blokir dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
Pencatatan blokir paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.
Di dalam Pasal 13 tertulis, catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.
Sementara untuk catatan blokir oleh penegak hukum, seperti tertulis dalam Pasal 14, berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan, atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan.
Kemudian di dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum terhapus apabila:
Sedangkan untuk catatan blokir oleh penegak hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16, terhapus apabila:
Baca juga: Apa Bedanya Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah?
Berikutnya, Pasal 17 menjelaskan bahwa penghapusan blokir dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
Penghapusan blokir dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
Penghapusan blokir paling kurang memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, alasan penghapusan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.