Kendati begitu, mungkin belum semua masyarakat memahami apa itu blokir sertifikat tanah.
Untuk itu, berikut ulasan mengenai blokir sertifikat tanah.
Definisi Blokir Sertifikat Tanah
Definisi blokir sertifikat tanah atau disebut pencatatan blokir tertera dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Pada Pasal 1 tertulis, pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.
Kemudian di dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
Pencatatan blokir diajukan dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir, dan paling banyak satu kali oleh satu pemohon pada satu obyek tanah yang sama.
Siapa yang Bisa Mengajukan Blokir Sertifikat Tanah?
Di dalam Pasal 4 tertulis, permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum, atau penegak hukum.
Dalam permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.
Selanjutnya Pasal 5 menyebutkan, perorangan atau badan hukum wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran, terdiri dari:
Sementara untuk penegak hukum, seperti di dalam Pasal 7, dapat mengajukan pencatatan blokir untuk penyidikan dan penuntutan kasus pidana.
Selain itu, Pasal 19 menyebutkan bahwa pencatatan blokir dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas perintah Menteri ATR/Kepala BPN; Kepala Kantor Wilayah; atau pertimbangan dalam keadaan mendesak.
Menurut Pasal 20, pencatatan blokir sebagaimana dimaksud dilakukan untuk:
Permohonan Blokir Sertifikat Tanah Diajukan ke Mana?
Pasal 8 menjelaskan, pengajuan permohonan pencatatan pemblokiran disampaikan melalui loket Kantor Pertanahan setempat disertai dengan dokumen kelengkapan persyaratan.
Kemudian, petugas loket melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan.
Dalam hal persyaratan permohonan telah lengkap, petugas loket menyampaikan kepada pemohon bahwa persyaratan telah lengkap dan pemohon membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya yang dimaksud merupakan biaya untuk melaksanakan pengkajian dan pencatatan.
Berikutnya, petugas loket menerima berkas permohonan yang telah lengkap dilampiri dengan bukti pembayaran, dan pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
Lanjut Pasal 11, apabila hasil pengkajian menerima permohonan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pencatatan blokir.
Sebaliknya, jika hasil pengkajian menolak permohonan, Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak pihak yang bersangkutan disertai alasan penolakannya.
Adapun pencatatan blokir dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
Pencatatan blokir dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
Pencatatan blokir paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.
Berapa Lama Jangka Waktu Blokir Sertifikat Tanah?
Di dalam Pasal 13 tertulis, catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.
Sementara untuk catatan blokir oleh penegak hukum, seperti tertulis dalam Pasal 14, berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan, atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan.
Kemudian di dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum terhapus apabila:
Sedangkan untuk catatan blokir oleh penegak hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16, terhapus apabila:
Berikutnya, Pasal 17 menjelaskan bahwa penghapusan blokir dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
Penghapusan blokir dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
Penghapusan blokir paling kurang memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, alasan penghapusan.
https://properti.kompas.com/read/2025/07/03/183000221/apa-itu-blokir-sertifikat-tanah-pahami-definisi-serta-prosedurnya