KOMPAS.com - Memilih kontrakan rumah untuk pasangan baru merupakan bagian dari babak awal perjalanan kehidupan pernikahan.
Seperti yang dialami pasangan artis Al Ghazali dan Alyssa Daguise, mereka memutuskan untuk mengontrak rumah setelah resmi menikah.
Sehingga saat ini mereka berdua sedang dalam tahap mencari kontrakan rumah.
Bagi masyarakat yang berada dalam kondisi yang sama dengan Al dan Alyssa, tentu perlu mengetahui hal-hal yang perlu dilakukan dalam memilih kontrakan.
Baca juga: Terbanyak Se-Indonesia, Jumlah Keluarga di Jakarta Tempati Rumah Kontrak
Dirangkum dari beberapa sumber, berikut sejumlah tips memilih kontrakan rumah untuk pasangan baru:
Sebelum mulai berburu rumah kontrakan, pasangan suami istri baiknya membuat daftar keinginan dan kebutuhan.
Daftar yang disepakati bersama itu akan bisa membantu pasangan menemukan rumah yang sesuai. Misalnya, ukuran rumah, durasi kontrak rumah, jumlah kamar tidur, dan sebagainya.
Lokasi rumah kontrakan harus menjadi hal pertama dan terpenting yang harus diperhatikan. Setidaknya yang ideal berada di lokasi berikut:
Namun, jika tidak mempertimbangkan lokasi sebagai faktor penting dan memilih untuk tinggal di lingkungan yang kurang populer hanya untuk membayar sewa yang lebih murah, pasangan baru dikhawatirkan akan menyesali keputusannya di kemudian hari.
Pasangan baru harus bisa memastikan bahwa biaya mengontrak rumah tidak terlampau melebihi 30 persen dari total pendapatan gabungan.
Selain biaya sewa, pertimbangkan juga tagihan listrik, air, dan sejenisnya.
Sehingga alangkah baiknya membuat strategi keuangan yang jelas sambil tetap memberikan ruang untuk menikmati kehidupan bersama.
Saat mendatangi kontrakan secara langsung, pastikan kondisi rumah baik, mulai dari dinding, ventilasi, saluran air, kebocoran atap, dan sebagainya.
Selain itu, selalu pastikan datang bersama pasangan. Tujuannya agar mempermudah diskusi untuk menentukan keputusan yang tepat.
Baca juga: Beli atau Sewa Rumah? Ini 5 Fakta yang Bikin Gen Z Berpikir Keras
Sebelum tandatangan, baca seluruh perjanjian kontrak dengan teliti tentang durasi sewa, tanggung jawab maintenance, izin hewan peliharaan, denda, dan sebagainya.
Kemudian, jalin hubungan baik dengan pemilik rumah. Kalau diperlukan, catat semua komunikasi untuk bukti apabila terjadi perselisihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.