KOMPAS.com - Rumah bukan sekadar tempat berteduh, tetapi juga menjadi ruang keluarga untuk tumbuh dan belajar.
Tanpa kondisi rumah yang memadai, risiko penyakit, stres, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat akan meningkat.
Untuk itu, konsep rumah layak huni menjadi penting dan krusial.
Dilansir dari laman krs.perumahan.pu.go.id, rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni.
Dalam perkembangan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, perlu diterapkan juga prinsip kelestarian lingkungan dan konsep bangunan gedung hijau, yakni konservasi air, konservasi energi, dan penurunan emisi karbon melalui efisiensi material.
Baca juga: Enam Provinsi dengan Jumlah Keluarga Tempati Rumah Layak Huni Terendah
Terdapat enam kriteria rumah layak huni menurut Sustainable Development Goals (SDGs), meliputi:
1. Ketahanan Bangunan
Ketahanan bangunan menjadi aspek pertama yang diutamakan dalam kriteria rumah layak huni menurut SDGs.
Komponen pertama yaitu struktur dan non-struktur rumah memenuhi kaidah konstruksi. Selain itu, harus menggunakan bahan bangunan yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Luas Bangunan
Luas bangunan juga menjadi pertimbangan krusial dalam kriteria rumah layak huni. Idealnya, luas lantai (ruang) minimal 7,2 meter persegi per orang.
Artinya, setiap penghuni rumah harus memiliki ruang gerak dengan luasan minimal tersebut agar dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan nyaman.
Misalnya, apabila terdapat lima orang dalam satu rumah, maka total luas idealnya 36 meter persegi.
3. Sanitasi
Setiap rumah harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi yang baik, yaitu kloset leher angsa yang terhubung dengan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) atau septic tank.