Konsultasi ini memastikan bahwa rencana bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, tata ruang, dan lingkungan.
Jika ada revisi, Kamu akan diminta memperbaiki dokumen dalam batas waktu tertentu (biasanya 14 hari).
5. Pembayaran Retribusi
Setelah rencana disetujui, Kamu akan menerima tagihan retribusi PBG melalui sistem.
Besaran retribusi dihitung berdasarkan Indeks Bangunan (berdasarkan jenis dan kompleksitas bangunan) dan luas bangunan.
Contoh:
Retribusi = Indeks Bangunan x Luas Bangunan x Tarif per Meter Persegi
Indeks Bangunan: Misalnya, 1 untuk rumah sederhana, hingga 5 untuk gedung bertingkat.
Tarif per m² bervariasi per daerah (misalnya, Rp 50.000–Rp 200.000/m²).
Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau kanal pembayaran online (e-wallet, mobile banking).
Simpan bukti pembayaran untuk verifikasi.
6. Penerbitan PBG
Setelah pembayaran diverifikasi, PBG akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik melalui SIMBG atau OSS.
Proses ini biasanya memakan waktu 7–30 hari kerja, tergantung kompleksitas bangunan dan efisiensi dinas setempat.
PBG berlaku selama masa pembangunan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
7. Pelaporan Progres Pembangunan
Selama pembangunan, Kamu wajib melaporkan progres ke SIMBG, termasuk laporan awal, tengah, dan akhir.
Setelah selesai, ajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan bangunan layak digunakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.