KOMPAS.com - Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pembangunan atau renovasi gedung sesuai dengan peraturan teknis, tata ruang, dan keselamatan.
PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
PBG mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memastikan bangunan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Zonasi.
Kamu wajib mengurus PBG dalam situasi ketika ingin membangun gedung baru, seperti rumah tinggal, ruko, kantor, atau gedung komersial.
Baca juga: Beli Rumah Subsidi Gratis BPHTB dan PPN
Renovasi atau perubahan struktur, termasuk penambahan lantai, perubahan fungsi bangunan, atau modifikasi signifikan.
Kemudian rehabilitasi atau perawatan bangunan yang memengaruhi struktur utama, dan memperpanjang masa layak bangunan untuk gedung yang sudah ada.
Namun, PBG tidak diperlukan untuk bangunan sementara (kurang dari 5 tahun) atau bangunan darurat, tetapi tetap harus memenuhi standar keselamatan.
Langkah-Langkah Mengurus PBG
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengurus PBG, yang dapat dilakukan secara online melalui sistem seperti Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) atau Online Single Submission (OSS):
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan dokumen teknis disusun oleh profesional bersertifikat (misalnya, arsitek dengan STRA atau insinyur dengan STTP) untuk menghindari penolakan.
2. Akses Sistem SIMBG atau OSS
3. Unggah Dokumen dan Rencana Teknis
4. Konsultasi Teknis
Setelah dokumen diverifikasi, Kamu akan diarahkan untuk konsultasi teknis dengan Tim Penilai Teknis (TPT) atau Dinas Teknis setempat.