Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung

Kompas.com - 12/05/2025, 21:43 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pembangunan atau renovasi gedung sesuai dengan peraturan teknis, tata ruang, dan keselamatan.

PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

PBG mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memastikan bangunan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Zonasi.

Kamu wajib mengurus PBG dalam situasi ketika ingin membangun gedung baru, seperti rumah tinggal, ruko, kantor, atau gedung komersial.

Baca juga: Beli Rumah Subsidi Gratis BPHTB dan PPN

Renovasi atau perubahan struktur, termasuk penambahan lantai, perubahan fungsi bangunan, atau modifikasi signifikan.

Kemudian rehabilitasi atau perawatan bangunan yang memengaruhi struktur utama, dan memperpanjang masa layak bangunan untuk gedung yang sudah ada.

Namun, PBG tidak diperlukan untuk bangunan sementara (kurang dari 5 tahun) atau bangunan darurat, tetapi tetap harus memenuhi standar keselamatan.

Langkah-Langkah Mengurus PBG

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengurus PBG, yang dapat dilakukan secara online melalui sistem seperti Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) atau Online Single Submission (OSS):

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

  • Fotokopi KTP dan NPWP pemohon (individu atau badan usaha).
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha).
  • Fotokopi sertifikat tanah (SHM/SHGB) atau bukti kepemilikan lain (akta jual beli, girik, dll.).
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah jika tidak ada sertifikat resmi.
  • Rencana teknis bangunan (gambar arsitektur, struktur, dan utilitas) yang disusun oleh arsitek atau insinyur berlisensi.
  • Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL untuk bangunan besar/komersial.
  • Dokumen Kesesuaian Fungsi (jika bangunan memiliki fungsi khusus, seperti rumah sakit atau hotel).
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (untuk bangunan di kawasan padat).
  • Surat persetujuan dari pihak terkait (misalnya, pengelola kawasan untuk bangunan di perumahan).
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Izin lingkungan untuk bangunan di kawasan tertentu.
  • Rekomendasi dari dinas terkait (misalnya, Dinas Kebudayaan untuk bangunan di cagar budaya).

Pastikan dokumen teknis disusun oleh profesional bersertifikat (misalnya, arsitek dengan STRA atau insinyur dengan STTP) untuk menghindari penolakan.

2. Akses Sistem SIMBG atau OSS

  • PBG diajukan secara online melalui SIMBG (simbg.pu.go.id) atau Sistem resmi Kementerian PU untuk pengajuan PBG.
  • OSS (oss.go.id) untuk pelaku usaha yang mengurus izin usaha sekaligus PBG.
  • Buat akun di SIMBG atau OSS menggunakan NIK (untuk individu) atau NIB (untuk badan usaha).
  • Login dan pilih menu pengajuan PBG.
  • Isi formulir digital, termasuk data pemohon, lokasi bangunan, dan spesifikasi teknis.

3. Unggah Dokumen dan Rencana Teknis

  • Unggah semua dokumen yang telah dipersiapkan dalam format PDF.
  • Pastikan rencana teknis sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk struktur bangunan.
  • Sistem akan memverifikasi kelengkapan dokumen secara otomatis.

4. Konsultasi Teknis

Setelah dokumen diverifikasi, Kamu akan diarahkan untuk konsultasi teknis dengan Tim Penilai Teknis (TPT) atau Dinas Teknis setempat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau