Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Balik Nama Rumah? Rahasia Hindari Sengketa Properti di Indonesia

Kompas.com - 12/05/2025, 18:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Jika Kamu membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan cara take over (alih kredit), balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperlukan setelah KPR lunas.

Proses ini melibatkan pengubahan nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk mencerminkan pemilik baru.

Namun, jika rumah baru dibeli langsung dari pengembang, balik nama PBB mungkin tidak diperlukan karena dokumen sudah atas nama Kamu.

5. Perubahan Status Kepemilikan karena Perjanjian Hukum

Dalam kasus tertentu, seperti pembagian harta bersama setelah perceraian atau kesepakatan hukum lainnya, balik nama mungkin diperlukan untuk memperbarui kepemilikan properti sesuai putusan pengadilan atau perjanjian.

Mengapa Harus Segera Balik Nama?

Menunda balik nama sertifikat rumah dapat menyebabkan sejumlah masalah.

Tanpa balik nama, nama pemilik lama masih tercatat, yang dapat memicu klaim dari pihak lain, termasuk ahli waris atau kreditor pemilik sebelumnya.

Jika sertifikat tidak atas nama Kamu, mungkin akan kesulitan menjual, menggadaikan, atau mengelola properti secara legal.

Pajak seperti PBB atau transaksi properti lainnya dapat terganggu jika nama pada sertifikat tidak sesuai dengan identitas pemilik saat ini.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan terkuat. Tanpa balik nama, Kamu hanya mengandalkan dokumen seperti AJB, yang meski sah, memiliki kekuatan hukum lebih lemah.

Sebagai contoh, jika Kamu membeli rumah bekas dan hanya memegang AJB tanpa balik nama, properti tersebut secara hukum masih atas nama penjual di BPN.

Jika penjual memiliki utang atau properti disita, Kamu berisiko kehilangan hak atas rumah tersebut.

Oleh karena itu, disarankan untuk memproses balik nama segera setelah akad jual-beli selesai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau