Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Balik Nama Rumah? Rahasia Hindari Sengketa Properti di Indonesia

Proses ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan properti sesuai hukum di Indonesia dan menghindari potensi sengketa di masa depan.

Namun, kapan sebaiknya Kamu harus melakukan balik nama rumah?

1. Setelah Membeli Rumah Bekas (Second)

Jika Kamu membeli rumah bekas dari individu lain, balik nama sertifikat harus dilakukan segera setelah proses jual-beli selesai, ditandai dengan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Proses ini memastikan bahwa hak kepemilikan rumah resmi beralih ke namamu. Menunda balik nama dapat memicu risiko sengketa, misalnya jika penjual masih memiliki akses ke dokumen asli atau jika properti ternyata bermasalah secara hukum.

2. Menerima Warisan Rumah atau Tanah

Jika menerima rumah sebagai warisan, balik nama sertifikat perlu dilakukan untuk mengesahkan kepemilikan Kamu.

Proses ini terutama penting jika ada lebih dari satu ahli waris, untuk menghindari konflik di kemudian hari.

Balik nama warisan biasanya dilakukan setelah memperoleh Surat Keterangan Waris (SKW) dan surat kematian pewaris.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997, pengajuan balik nama warisan harus menyertakan dokumen-dokumen ini untuk diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

3. Menerima Hibah atau Hadiah

Jika rumah diterima melalui hibah (pemberian tanpa imbalan), balik nama harus dilakukan dengan menyertakan akta hibah yang dibuat oleh PPAT.

Proses ini memastikan bahwa Kamu sebagai penerima hibah memiliki hak kepemilikan yang sah secara hukum.

4. Setelah Pelunasan KPR (Take Over)

Jika Kamu membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan cara take over (alih kredit), balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperlukan setelah KPR lunas.

Proses ini melibatkan pengubahan nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk mencerminkan pemilik baru.

Namun, jika rumah baru dibeli langsung dari pengembang, balik nama PBB mungkin tidak diperlukan karena dokumen sudah atas nama Kamu.

5. Perubahan Status Kepemilikan karena Perjanjian Hukum

Dalam kasus tertentu, seperti pembagian harta bersama setelah perceraian atau kesepakatan hukum lainnya, balik nama mungkin diperlukan untuk memperbarui kepemilikan properti sesuai putusan pengadilan atau perjanjian.

Mengapa Harus Segera Balik Nama?

Menunda balik nama sertifikat rumah dapat menyebabkan sejumlah masalah.

Tanpa balik nama, nama pemilik lama masih tercatat, yang dapat memicu klaim dari pihak lain, termasuk ahli waris atau kreditor pemilik sebelumnya.

Jika sertifikat tidak atas nama Kamu, mungkin akan kesulitan menjual, menggadaikan, atau mengelola properti secara legal.

Pajak seperti PBB atau transaksi properti lainnya dapat terganggu jika nama pada sertifikat tidak sesuai dengan identitas pemilik saat ini.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan terkuat. Tanpa balik nama, Kamu hanya mengandalkan dokumen seperti AJB, yang meski sah, memiliki kekuatan hukum lebih lemah.

Sebagai contoh, jika Kamu membeli rumah bekas dan hanya memegang AJB tanpa balik nama, properti tersebut secara hukum masih atas nama penjual di BPN.

Jika penjual memiliki utang atau properti disita, Kamu berisiko kehilangan hak atas rumah tersebut.

Oleh karena itu, disarankan untuk memproses balik nama segera setelah akad jual-beli selesai.

https://properti.kompas.com/read/2025/05/12/180000921/kapan-balik-nama-rumah-rahasia-hindari-sengketa-properti-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar