Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Jitu Membersihkan Lampu Gantung Kristal

Kompas.com - 26/11/2022, 17:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

Sumber The Spruce

JAKARTA,KOMPAS.com - Kehadiran lampu gantung kristal dapat memberikan sentuhan elegan di ruangan mana pun mereka ditempatkan termasuk di rumah Anda.

Meskipun demikian, seiring berjalannya waktu, lampu gantung pada akhirnya akan berdebu dan kotor. Karena itu, lampu gantung kristal harus dibersihkan setiap minggu sebagai bagian pembersihan rutin Anda.

Lokasi lampu gantung kristal juga akan turut menentukan seberapa sering benda tersebut harus dibersihkan.

Baca juga: Bagaimana Memilih Lampu Gantung yang Tepat untuk Kamar Tidur?

Lampu gantung di dapur atau kamar mandi perlu dibersihkan lebih sering karena dapat dengan cepat dilapisi partikel minyak. Produk perawatan tubuh yang disemprotkan juga akan menarik lebih banyak debu.

Sebagian besar lampu gantung kristal harus dibersihkan secara menyeluruh setiap dua kali setahun agar tetap berkilau.

Pembersihan lampu gantung kristal yang berada di lokasi yang sulit dijangkau, sebaiknya diserahkan kepada petugas profesional.

Namun, lampu gantung yang mudah dijangkau dapat Anda bersihkan sendiri. Berikut, beberapa tips yang bisa diikuti untuk membuat lampu gantung kristal di rumah Anda kembali kinclong. 

 

Persiapkan area pembersihan

Pindahkan semua furnitur atau aksesori yang berada langsung di bawah lampu gantung. Tempatkan terpal plastik atau kain pelapis di lantai untuk menangkap tetesan air yang mungkin merusak lantai atau karpet.

Tempatkan tangga atau bangku yang kokoh pada satu sisi lampu agar pembersihan dapat dilakukan dengan mudah.

Pastikan Anda menggunakan tangga yang cukup tinggi agar bisa bekerja dengan lebih nyaman dan fleksibel.

Matikan aliran listrik

Jika Anda mengkhawatirkan soal keamanan,matikan aliran arus listrik di rumah. Tetapi pastikan Anda memiliki penerangan yang cukup untuk bekerja.

Matikan sakelar di dinding dan biarkan bohlam mendingin sepenuhnya sebelum Anda mulai  lakukan pembersihan.

Baca juga: Cara Memilih Lampu Tidur Proyektor untuk Kamar Anak

Persiapkan alat dan cairan pembersih

Gunakan kemoceng bulu atau kain mikrofiber untuk menghilangkan debu dan sarang laba-laba sebanyak mungkin.

Tidak perlu mendorong debu secara keras saat Anda membersihkan karena bisa berbahaya. Untuk cairan pembersih, Anda dapat menggunakan pembersih kaca komersial.

Anda juga bisa membuat larutan pembersih sendiri yang terbuat dari campuran alkohol isopropil dan air suling dengan perbandingan 1:4. Masukan larutan ke dalam botol semprot agar mudah diaplikasikan.

Bersihkan lampu

Selah menaiki tangga, semprotkan satu kain dengan sedikit larutan pembersih kaca. Usap semua sisi kristal lalu gunakan kain mikrofiber untuk mengeringkan kristal.

Jangan menyemprotkan pembersih kaca langsung ke kristal karena dapat merusak kualitas barang tersebut.

Sebelum Anda melanjutkan ke bagian berikutnya, seka debu yang tersisa pada rangkaian lampu atau bola lampu dengan kain kering.

Setelah selesai membersihkan satu sisi lampu, turun dan pindahkan tangga untuk membersihkan bagian lain.

Memutar lampu gantung dapat merusak kabel di dalam rangkaian lampu gantung dan berpengaruh pada kekokohan instalasi. Ulangi setiap langkah pembersihan sampai semua kristal dan perlengkapan benar-benar bersih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau