Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Beroperasi, Begini Syarat Berbelanja di IKEA

Kompas.com - 25/08/2021, 09:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - IKEA Indonesia kembali membuka seluruh toko dan pick-up point di berbagai daerah.

Karena beroperasi di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka IKEA Indonesia memberlakukan sejumlah syarat dan ketentuan bagi pengunjung yang ingin berbelanja di IKEA.

Communication Manager IKEA Indonesia Metha Tri Rizka mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini IKEA berkomitmen untuk turut serta mendukung pemerintah dalam menekan panularan Covid-19.

Baca juga: Pilihan Rumah dan Ruko untuk Milenial dan Profesional Muda

Selain itu, kesehatan serta keamanan co-workers, pelanggan, dan masyarakat menjadi prioritas yang sangat penting bagi perusahaan.

"Saat ini, IKEA Indonesia telah kembali membuka seluruh toko dan Pick-up Point dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin sesuai regulasi pemerintah," kata Metha dalam keterangan tertulis, Selasa (24/08/2021).

Adapun ketentuan dan syarat yang ditetapkan untuk dapat berbelanja di IKEA yaitu:

1. Pembatasan usia

Sesuai dengan instruksi pemerintah, IKEA Indonesia memberlakukan pembatasan umur bagi pengunjung toko.

Hanya pengunjung yang berusia 12 hingga 70 tahun yang diperbolehkan memasuki area toko IKEA.

2. Reservasi online sebelum datang 

Untuk memastikan jarak aman antar pengunjung, IKEA Indonesia memberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung.

Oleh karena itu, sebelum datang ke toko IKEA Indonesia, pengunjung diwajibkan untuk mengisi daftar kunjungan IKEA secara online.

3. Unduh aplikasi PeduliLindungi, pindai QR Code saat masuk dan keluar toko

Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi bagi para pengunjung pusat perbelanjaan.

Untuk itu, sebelum masuk ke toko IKEA, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan sudah melakukan registrasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com