Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Bank Berpeluang Dapat Tambahan Kuota FLPP

Kompas.com - 18/06/2021, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, terdapat 19 bank penyalur berpeluang mendapatkan tambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin mengatakan, ini merupakan kesepakatan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara bank penyalur dan PPDPP.

"Berdasarkan perjanjian ini, maka 19 bank berpeluang mendapatkan penambahan kuota," ujar Arief dalam siaran pers, Kamis (17/06/2021).

Arief mengungkapkan, 19 bank ini terdiri dari 4 bank nasional dan 15 bank pembangunan daerah (BPD).

Sementara 21 bank pelaksana lainnya akan dikurangi kuotanya dalam menyalurkan dana FLPP

Jika pada Kuartal II 2021 penyaluran KPR Sejahtera FLPP tidak mencapai 50 persen dari taget PKS, maka PPDPP akan melakukan pengurangan kuota minimal 25 persen terhadap sisa target PKS.

Sebaliknya, juga dilakukan penambahan kuota pada evaluasi Kuartal II dan III yang akan dialokasikan kepada bank pelaksana lain dengan capaian penyaluran 80 persen dari target PKS menggunakan bobot penilaian. 

Baca juga: Hingga Juni 2021, Realisasi Subsidi Rumah FLPP Baru 76.222 Unit

Indikator penilaian tersebut melihat dari berbagai aspek seperti lama waktu tunggu Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).

Lalu, kepatuhan penyampaian berkas asli, sosialisasi dan edukasi, ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP, tindaklanjut peringatan, penyiapan stiker dan penyediaan data penyaluran dana FLPP.

Selanjutnya, perubahan data debitur, penyampaian data debitur aktif, penyerahan rekening koran tepat waktu, rekonsiliasi dan pelunasan dipercapat.

Adpaun tahun ini, terdapat 40 bank penyalur dana FLPP yang terdiri dari 8 bank nasional dan 32 BPD.

Bank tersebut di antaranya PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, BTN Syariah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Bank Syariah Indonesia atau BSI, dan PT Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk.

Kemudian, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Artha Graha, BRI Agroniaga, BPD Jawa Barat (BJB), BJB Syariah, BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Timur (Jatim), BPD Jatim Syariah, BPD Kalimantan Selatan (Kalsel).

Lalu, BPD Kalsel Syariah, BPD Kalimantan Barat (Kalbar), BPD Kalbar Syariah, BPD Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar), BPD Sulselbar Syariah, BPD Sumatera Utara (Sumut), BPD Sumut
Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Nagari, dan BPD Nagari Syariah.

Selanjutnya, BPD Sumatera Selatan-Bangka Belitung (Sumselbabel) Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Jateng, dan BPD Jateng Syariah.

Kemudian, BPD Nusa Tenggara Timur (NTT), BPD Sulawesi Tengah (Sulteng), BPD Kepulauan Riau (Kepri), BPD Kepri Syariah, BPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah, BPD Kalimantan Timur-Utara (Kaltimtara), BPD Papua, BPD Kalimantan Tengah (Kalteng), BPD Sulawesi Utara-Gorontalo, serta BPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar 'Roadshow'

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar "Roadshow"

Hunian
Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Tips
Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

Berita
Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Tips
Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tahun 2024, Metland Bidik 'Marketing Sales' Rp 1,9 Triliun

Tahun 2024, Metland Bidik "Marketing Sales" Rp 1,9 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Berita
Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com