Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/06/2021, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, terdapat 19 bank penyalur berpeluang mendapatkan tambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin mengatakan, ini merupakan kesepakatan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara bank penyalur dan PPDPP.

"Berdasarkan perjanjian ini, maka 19 bank berpeluang mendapatkan penambahan kuota," ujar Arief dalam siaran pers, Kamis (17/06/2021).

Arief mengungkapkan, 19 bank ini terdiri dari 4 bank nasional dan 15 bank pembangunan daerah (BPD).

Sementara 21 bank pelaksana lainnya akan dikurangi kuotanya dalam menyalurkan dana FLPP

Jika pada Kuartal II 2021 penyaluran KPR Sejahtera FLPP tidak mencapai 50 persen dari taget PKS, maka PPDPP akan melakukan pengurangan kuota minimal 25 persen terhadap sisa target PKS.

Sebaliknya, juga dilakukan penambahan kuota pada evaluasi Kuartal II dan III yang akan dialokasikan kepada bank pelaksana lain dengan capaian penyaluran 80 persen dari target PKS menggunakan bobot penilaian. 

Baca juga: Hingga Juni 2021, Realisasi Subsidi Rumah FLPP Baru 76.222 Unit

Indikator penilaian tersebut melihat dari berbagai aspek seperti lama waktu tunggu Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).

Lalu, kepatuhan penyampaian berkas asli, sosialisasi dan edukasi, ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP, tindaklanjut peringatan, penyiapan stiker dan penyediaan data penyaluran dana FLPP.

Selanjutnya, perubahan data debitur, penyampaian data debitur aktif, penyerahan rekening koran tepat waktu, rekonsiliasi dan pelunasan dipercapat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+