Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Bank Berpeluang Dapat Tambahan Kuota FLPP

Kompas.com - 18/06/2021, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, terdapat 19 bank penyalur berpeluang mendapatkan tambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin mengatakan, ini merupakan kesepakatan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara bank penyalur dan PPDPP.

"Berdasarkan perjanjian ini, maka 19 bank berpeluang mendapatkan penambahan kuota," ujar Arief dalam siaran pers, Kamis (17/06/2021).

Arief mengungkapkan, 19 bank ini terdiri dari 4 bank nasional dan 15 bank pembangunan daerah (BPD).

Sementara 21 bank pelaksana lainnya akan dikurangi kuotanya dalam menyalurkan dana FLPP

Jika pada Kuartal II 2021 penyaluran KPR Sejahtera FLPP tidak mencapai 50 persen dari taget PKS, maka PPDPP akan melakukan pengurangan kuota minimal 25 persen terhadap sisa target PKS.

Sebaliknya, juga dilakukan penambahan kuota pada evaluasi Kuartal II dan III yang akan dialokasikan kepada bank pelaksana lain dengan capaian penyaluran 80 persen dari target PKS menggunakan bobot penilaian. 

Baca juga: Hingga Juni 2021, Realisasi Subsidi Rumah FLPP Baru 76.222 Unit

Indikator penilaian tersebut melihat dari berbagai aspek seperti lama waktu tunggu Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep).

Lalu, kepatuhan penyampaian berkas asli, sosialisasi dan edukasi, ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP, tindaklanjut peringatan, penyiapan stiker dan penyediaan data penyaluran dana FLPP.

Selanjutnya, perubahan data debitur, penyampaian data debitur aktif, penyerahan rekening koran tepat waktu, rekonsiliasi dan pelunasan dipercapat.

Adpaun tahun ini, terdapat 40 bank penyalur dana FLPP yang terdiri dari 8 bank nasional dan 32 BPD.

Bank tersebut di antaranya PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, BTN Syariah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Bank Syariah Indonesia atau BSI, dan PT Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk.

Kemudian, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Artha Graha, BRI Agroniaga, BPD Jawa Barat (BJB), BJB Syariah, BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Timur (Jatim), BPD Jatim Syariah, BPD Kalimantan Selatan (Kalsel).

Lalu, BPD Kalsel Syariah, BPD Kalimantan Barat (Kalbar), BPD Kalbar Syariah, BPD Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar), BPD Sulselbar Syariah, BPD Sumatera Utara (Sumut), BPD Sumut
Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Nagari, dan BPD Nagari Syariah.

Selanjutnya, BPD Sumatera Selatan-Bangka Belitung (Sumselbabel) Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Jateng, dan BPD Jateng Syariah.

Kemudian, BPD Nusa Tenggara Timur (NTT), BPD Sulawesi Tengah (Sulteng), BPD Kepulauan Riau (Kepri), BPD Kepri Syariah, BPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah, BPD Kalimantan Timur-Utara (Kaltimtara), BPD Papua, BPD Kalimantan Tengah (Kalteng), BPD Sulawesi Utara-Gorontalo, serta BPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau