Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tower Rusun ASN Senilai Rp 26 Miliar di Ambon Mulai Dihuni

Kompas.com - 17/06/2021, 13:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan meminta para pegawai yang bertugas di Ambon untuk menempati Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini Ditjen Perumahan telah menyelesaikan pembangunan satu tower Rusun ASN Kementerian PUPR lengkap dengan meubelair dan fasilitas pendukungnya di Ambon, Maluku,  senilai Rp 26 miliar.

"Kementerian PUPR akan terus membangun rumah susun untuk ASN mengingat semakin terbatasnya lahan untuk hunian," ujar Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Maryoko Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/06/2021).

Baca juga: Sekolah Tinggi Agama Hindu Bakal Punya Rusun Berarsitektur Bali

Acara serah terima dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa I Bisma Staniarto kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XVI Maluku Jon Sudiman Damanik selaku pihak pengelola rumah susun.

Maryoko menjelaskan, ke depan diperkirakan akan ada perubahan pola kebiasaan hunian secara perlahan akan mengalami pergeseran.

“Jadi ASN yang sudah mulai hidup di rumah susun tentu akan lebih terbiasa hidup di hunian vertikal. Salah satu tugas ASN yang tinggal di Rusun selain mengelola juga wajib menjaga bangunan ini agar tetap bersih dan nyaman untuk ditempati," terangnya.

Sebagai informasi rumah susun ASN Kementerian PUPR yang telah dibangun ini berjumlah satu tower setinggi tiga lantai dengan jumlah 35 unit tipe 45.

Kepala Bagian Keuangan dan BMN Direktorat Jenderal Perumahan Sumadiyono dalam laporannya mengatakan, penghuni ASN PUPR yang telah terseleksi berjumlah 34 orang.

Para ASN tersebut berasal dari beberapa unit organisasi diantaranya Direktorat Jenderal Bina Marga sebanyak 14 orang, Direktorat Sumber Daya Air 13 orang, Direktorat Jenderal Cipta Karya 5 orang dan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 2 orang.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanalan penandatanganan Surat Izin Penghunian oleh penghuni rumah susun bersama Kepala Biro PBMN Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2008 tentang rumah negara bahwa penghuni rumah negara wajib untuk memiliki SIP atau Surat Izin Penghunian.

Surat Izin Penghunian sesuai ketentuannya dan diberikan kewenangannya kepada Biro PBMN untuk menerbitkan SIP atas nama penghuni yang akan menempati rumah susun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau