Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Restorative Justice Tata Ruang Diterapkan, Ahli: Berkaitan dengan Pemulihan

Kompas.com - 02/03/2021, 10:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengenakan mekanisme hukum berupa restorative justice (keadilan restorarif) bagi pelanggar tata ruang.

Menurut Ahli Hukum Pertanahan Eddy Leks, keadilan restoratif itu erat kaitannya dengan aspek hukum pidana.

Eddy melanjutkan, sanksi ini dapat diartikan sebagai tanggapan terhadap perilaku kejahatan yang berfokus pada pemulihan dari pelaku kejahatan.

"Dan penyelesaian atas masalah-masalah yang muncul dari kejahatan di mana korban, pelaku, dan masyarakat bersama-sama mengembalikan keselarasan di antara para pihak," jelas Eddy kepada Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Berkaitan dengan tata ruang, pelanggaran tata ruang bisa berakibat sanksi administratif dan sanksi pidana.

Baca juga: Ini Ancaman Pidana Bagi Penyebab Banjir Puncak dan Pelanggar Tata Ruang

Sanksi pidana ini, kata Eddy, tentunya berujung pada hukuman penjara dan/atau denda yang berfokus kepada hukuman, bukan kepada pemulihan.

Sedangkan, keadilan restoratif merupakan salah satu sanksi administratif dalam aturan tata ruang yaitu pemulihan fungsi ruang.

Fokus pada sanksi ini adalah pemulihan atau pengembalian fungsi ruang sebagaimana seharusnya sebelum dilakukan pelanggaran.

"Jadi, sanksi ditetapkan untuk memulihkan fungsi ruang yang telah dilanggar agar ruang tersebut dikembalikan ke fungsi semula," lanjut Eddy.

Perlu diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang baru saja diundangkan tanggal 2 Februari 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+