Menurut Ahli Hukum Pertanahan Eddy Leks, keadilan restoratif itu erat kaitannya dengan aspek hukum pidana.
Eddy melanjutkan, sanksi ini dapat diartikan sebagai tanggapan terhadap perilaku kejahatan yang berfokus pada pemulihan dari pelaku kejahatan.
"Dan penyelesaian atas masalah-masalah yang muncul dari kejahatan di mana korban, pelaku, dan masyarakat bersama-sama mengembalikan keselarasan di antara para pihak," jelas Eddy kepada Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Berkaitan dengan tata ruang, pelanggaran tata ruang bisa berakibat sanksi administratif dan sanksi pidana.
Sanksi pidana ini, kata Eddy, tentunya berujung pada hukuman penjara dan/atau denda yang berfokus kepada hukuman, bukan kepada pemulihan.
Sedangkan, keadilan restoratif merupakan salah satu sanksi administratif dalam aturan tata ruang yaitu pemulihan fungsi ruang.
Fokus pada sanksi ini adalah pemulihan atau pengembalian fungsi ruang sebagaimana seharusnya sebelum dilakukan pelanggaran.
"Jadi, sanksi ditetapkan untuk memulihkan fungsi ruang yang telah dilanggar agar ruang tersebut dikembalikan ke fungsi semula," lanjut Eddy.
Perlu diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang baru saja diundangkan tanggal 2 Februari 2021.
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur mengenai ketentuan pemulihan fungsi ruang.
Dalam beleid itu disebutkan, pemulihan fungsi ruang adalah upaya untuk merehabilitasi ruang agar dapat kembali sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
Pemulihan tersebut wajib dilakukan apabila terbukti adanya perubahan fungsi ruang yang diakibatkan oleh pemanfaatan ruang.
Jika tidak sesuai dengan tata ruang, hal ini merupakan tanggung jawab pihak yang melanggar.
Pada penjelasan PP ini dikatakan, pemulihan fungsi ruang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan agar ruang dapat kembali berfungsi sesuai rencana yang ada.
"Prosesnya, pemulihan tersebut diawasi oleh Pemerintah," tutup Eddy.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah mengenakan sanksi keadilan restoratif terhadap pengembang kawasan Grand Kota Bintang yakni, PT Kota Bintang Rayatri.
Hal ini disebabkan PT Kota Bintang Rayatri mengubah alur sungai di kawasan Grand Kota Bintang Bekasi yang tidak memiliki izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) demi pemanfaatan ruang komersil dan penambahan unit perumahan.
Dengan demikian, banjir terjadi di underpass Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road ( JORR) segmen Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
https://properti.kompas.com/read/2021/03/02/103000521/restorative-justice-tata-ruang-diterapkan-ahli--berkaitan-dengan-pemulihan-