Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditabrak atau Terbalik, Ancaman Saat Truk Overload

Kompas.com - 22/08/2017, 18:40 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Truk yang kelebihan muatan atau overload dilarang untuk masuk jalan tol.

Selain membahayakan pengendara truk itu sendiri, kelebihan muatan bisa mengancam keselamatan pengendara lainnya.

Untuk mengurangi kemungkinan kecelakaan akibat truk kelebihan muatan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penertiban selama 6 bulan sekali di sejumlah ruas tol.

"Kalau kita lihat dari tingkat kecelakaan, dia (pengendara truk) tidak pernah menabrak pengendara lain, tetapi ditabrak, iya," ujar General Manager Jasa Marga Cabang Cawang-Tangerang-Cengkareng, Bagus Cahya AB di kantornya, Kramatjati, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Ia mengatakan, selama ini kecelakaan yang sering terjadi adalah truk ditabrak dari belakang oleh kendaraan lain. Pasalnya, truk yang kelebihan muatan berjalan dengan kecepatan di bawah ketentuan.

Kemudian, truk tersebut ditabrak dari belakang oleh para pengendara yang berjalan lebih cepat.

Hal berikutnya yang sering ditemukan petugas setelah kecelakaan terjadi adalah mobil mengalami kerusakan, baik rusak ringan sampai berat.

Sementara truk yang ditabrak tidak ada di lokasi kejadian atau dengan kata lain tetap melanjutkan perjalanan.

Pemeriksaan truk yang kelebihan muatan di Gerbang Tol Kapuk, Jakarta Utara, Selasa (22/8/2017).Arimbi Ramadhiani Pemeriksaan truk yang kelebihan muatan di Gerbang Tol Kapuk, Jakarta Utara, Selasa (22/8/2017).

"Saat petugas cek, truk sudah tidak ada, karena mereka tidak mau terlibat pemeriksaan. Fenomena tabrak belakang itu sering, karena beda kecepatan antara truk dan pengendara lain," jelas Bagus.

Tidak hanya ditabrak dari belakang, truk yang kelebihan muatan juga seringkali mengalami kecelakaan dengan terbalik di tengah atau di tepi jalan tol.

Menurut Bagus, truk yang kerap kali mengalami kecelakaan tersebut adalah yang bertenaga besar tetapi dimensi bodi dan bannya kecil.

"Sopir truk ini berusaha membawa truk dengan melaju kencang, tapi muatannya berlebih, jadi gampang tergelincir," imbuh Bagus.

Saat ini, Jasa Marga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI kembali menggelar operasi penertiban kendaraan bermuatan lebih di Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo.

Tepatnya, arah Jakarta Km 21+200 atau setelah Gerbang Tol Kapuk. Operasi ini berlangsung selama 3 hari, yaitu 22-24 Agustus 2017.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau