JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.
"Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian," ucap Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku
Dengan relaksasi rasio ini, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.
Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.
Lantas, berapa jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan konsumen jika akan membeli rumah seharga Rp 1 miliar dengan DP 0 Persen?
Berikut ini simulai KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 Persen, bunga tetap 8,29 persen, bunga floating 13,5 persen, dengan tenor mulai dari 5 tahun hingga maksimal 30 tahun.
Bagi Anda membeli rumah senilai Rp 1 miliar dengan tenor yang dipilih selama 5 tahun, maka cicilan per bulan yang harus dikucurkan sebesar Rp 21.031.100.
Angka ini di luar Biaya Bank Rp 21.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 10.000.000, Asuransi Rp 10.000.000.
Baca juga: Beli Rumah Rp 300 Juta, Ini Cicilan yang Harus Dibayar dengan DP 0 Persen
Selain itu, jumlah ini di luar Biaya Notaris sebesar Rp 50.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 10.000.000, Bea Balik Nama Rp 10.000.000, Akta SKMHT Rp 5.000.000, Akta APHT Rp 10.000.000, Perjanjian HT Rp 5.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 5.000.000.
Sehingga, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 92.531.100.
Untuk tenor yang dipilih selama 10 tahun, Anda perlu membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp 12.582.100.
Jumlah itu di luar Biaya Bank Rp 21.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 10.000.000, Asuransi Rp 10.000.000.
Angka tersebut juga di luar Biaya Notaris sebesar Rp 50.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 10.000.000, Bea Balik Nama Rp 10.000.000, Akta SKMHT Rp 5.000.000, Akta APHT Rp 10.000.000, Perjanjian HT Rp 5.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 5.000.000.
Baca juga: Jangan Tergoda DP 0 Persen, Ini Cicilan Rumah Subsidi yang Harus Dibayar Konsumen
Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 84.082.100.
Jika mengambil tenor selama 15 tahun, maka Anda perlu membayar cicilan setiap bulan sebesar Rp 9.908.900.
Nominal itu di luar Biaya Bank Rp 21.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 10.000.000, Asuransi Rp 10.000.000.
Selain itu, angka itu di luar Biaya Notaris sebesar Rp 50.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 10.000.000, Bea Balik Nama Rp 10.000.000, Akta SKMHT Rp 5.000.000, Akta APHT Rp 10.000.000, Perjanjian HT Rp 5.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 5.000.000.
Dengan demikian, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 81.408.900.
Lalu, bagi Anda yang memilih tenor selama 20 tahun, cicilan yang perlu Anda kucurkan per bulannya sebesar Rp 6.937.300.
Baca juga: Ini Perkiraan Cicilan Bulanan Rumah Rp 400 Juta Tanpa DP
Angka ini di luar Biaya Bank Rp 21.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 10.000.000, Asuransi Rp 10.000.000.
Selain itu, jumlah ini di luar Biaya Notaris sebesar Rp 50.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 10.000.000, Bea Balik Nama Rp 10.000.000, Akta SKMHT Rp 5.000.000, Akta APHT Rp 10.000.000, Perjanjian HT Rp 5.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 5.000.000.
Sehingga, untuk pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 80.171.700.
Kemudian, untuk tenor selama 25 tahun, maka angsuran per bulan yang perlu Anda bayarkan sebesar Rp 8.000.800.
Nominal itu di luar Biaya Bank Rp 21.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 10.000.000, Asuransi Rp 10.000.000.
Selain itu, angka itu di luar Biaya Notaris sebesar Rp 50.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 10.000.000, Bea Balik Nama Rp 10.000.000, Akta SKMHT Rp 5.000.000, Akta APHT Rp 10.000.000, Perjanjian HT Rp 5.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 5.000.000.
Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 79.500.800.
Sementara untuk tenor 30 tahun, Anda perlu merogoh kocek untuk membayar cicilan per bulan sebesar Rp 7.605.700.
Baca juga: Menghitung Cicilan Rumah Rp 800 Juta Tanpa DP, Termurah Rp 6 Juta Per Bulan
Jumlah tersebut di luar Biaya Bank Rp 21.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 10.000.000, Asuransi Rp 10.000.000.
Selain itu, jumlah ini di luar Biaya Notaris sebesar Rp 50.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 10.000.000, Bea Balik Nama Rp 10.000.000, Akta SKMHT Rp 5.000.000, Akta APHT Rp 10.000.000, Perjanjian HT Rp 5.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 5.000.000.
Dengan demikian, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 79.105.700.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.