JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, program BP2BT akan membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan akses bantuan pembiayaan perumahan dari Kementerian PUPR.
"Tapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat," ujar Khalawi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Khalawi mengatakan, BP2BT merupakan implementasi dari National Affordable Housing Program (NAHP) atau Program Nasional Perumahan Terjangkau yang diprakarsai oleh Bank Dunia.
Baca juga: Tahun Ini, Target Bantuan Rumah Sebanyak 222.876 Unit
Selain mendapatkan akses bantuan perumahan, program ini penting untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat dan mendorong reformasi pengembangan dan kebijakan perumahan layak dan terjangkau di Indonesia.
Kegiatan ini telah efektif berjalan sejak 24 Januari 2018 dan akan berakhir pada 28 Februari 2022.
Sementara itu, target persetujuan pinjaman BP2BT Tahun 2021 sebesar 65.896 unit atau setara Rp 2,4 triliun.
Dalam mengakses program ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BP2BT.
Berikut ini persyaratannya: