JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 30 bank pelaksana melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2021.
"30 bank pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 21 bank pembangunan daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah," kata Arief dalam acara penandatanganan PKS FLPP 2021 dan peluncuran SiPetruk, Jumat (18/12/2020).
Rinciannya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, BTN Syariah, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Kemudian, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha Internasional, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BPD BJB, PT BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD Nusa Tenggara Barat Syariah atau BPD NTB Syariah.
Baca juga: Aplikasi SiPetruk Diluncurkan, Basuki: Jangan Hanya Kejar Volume, Tapi Kualitas
Selanjutnya, PT BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, PT BPD Sumatera Utara atau BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, PT BPD Nusa Tenggara Timur atau BPD NTT, dan PT BPD Kalimantan Barat atau BPD Kalbar, dan BPD Kalbar Syariah.
PT BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, PT BPD Aceh Syariah atau BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri Syariah, BPD Daerah Istimewa Yogyarakarta (DIY) atau BPD DIY, BPD Jambi, serta BPD Jambi Syariah.
Perlu diketahui, Pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 19,1 triliun untuk penyaluran dana FLPP tahun 2021 kepada 30 bank pelaksana tersebut.
Anggaran itu terdiri dari Daftar Isian Pokok (DIPA) senilai 16,62 triliun dan proyeksi pengembalian pokok sebesar Rp 2,5 triliun.
Adapun penyaluran FLPP per 17 Desember 2020 telah mencapai Rp 10,87 triliun untuk pembangunan 105.960 unit rumah atau sebesar 103, 38 persen.
Sehingga, total penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 17 Desember 2020 telah mencapai Rp 55,24 triliun untuk membiayai sebanyak 761.562 unit rumah.
Arief menuturkan, evaluasi penyaluran FLPP tahun 2020 berdasarkan kinerja realisasi penyaluran dana FLPP, ketepatan sasaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera, serta dukungan operasional.
"Sedangkan dalam menentukan kuota awal tahun 2021, PPDPP menetapkan kriteria berdasarkan data realisasi FLPP, potensi debitur SiKasep, dan nilai evaluasi bank," pungkas Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.