JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK) masuk dalam sektor kawasan proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penetapan kawasan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN yang diterbitkan pada 17 November 2020.
Perlu diketahui, Pemerintah telah menetapkan 201 proyek dan 10 program yang mencakup 23 sektor dengan total nilai investasi sebesar Rp 4.809,7 triliun sebagai PSN.
"Pepres tersebut juga mencakup pengembangan 10 PSN yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional," ucap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: 54 Proyek Tol dan Jembatan Masuk Daftar PSN
Adapun daftar 18 kawasan industri dan KEK yang tergabung dalam sektor kawasan pada Perpres 109/2020 sebagai berikut:
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 57 Bendungan dan Irigasi sebagai PSN
Secara keseluruhan, program tersebut mencakup Pembangunan Infrastruktur Ketanagalistrikan, Pemerataan Ekonomi, Pengembangan Kawasan Perbatasan, dan Pengembangan Jalan Akses Exit Tol.
Selain itu juga mengatur Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Pembangunan Smelter, dan Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.