Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Segel Empat Bangunan di Sulawesi Tenggara

Kompas.com - 12/11/2020, 22:35 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tertibkan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Kendari dan Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penertiban tersebut dilakukan dengan melakukan pemasangan segel serta papan peringatan di beberapa titik lokasi.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Andi Renald mengatakan pelanggaran pemanfaatan tata ruang ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, laju investasi, percepatan pembangunan dan percepatan pelaksanaan otonomi daerah.

Karenanya, perlu dilakukan Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Baca juga: Peringati Hari Agraria dan Tata Ruang, Jokowi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah

"Diharapkan dengan adanya penertiban ini, tata ruang dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsinya atau fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Iljas Tedjo mengatakan pihaknya telah memasang tanda segel dan peringatan di empat titik lokasi yang diindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Pertama, dugaan tindak pelanggaran tata ruang bangunan rumah tinggal dan GOR Kampung Mangrove di Kawasan Hutan Kota dan Sempadan Pantai.

Kedua, dugaan tindak pelanggaran tata ruang bangunan rumah makan H. Anto 2 di Kawasan Sempadan Sungai yang berada di Jalan Arifin Sugianto.

Ketiga, dugaan tindak pelanggaran tata ruang workshop alat-alat berat di kawasan sempadan sungai yang berada di Jalan Buburanda.

Dan terakhir, dugaan tindak pelanggaran tata ruang villa, perdagangan, dan jasa di kawasan sempadan pantai berada di Tapulaga, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

"Setelah dilakukan pemasangan segel serta papan peringatan fasilitasi penertipan di keempat lokasi tersebut maka diberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk melakukan pembongkaran mandiri," kata Iljas.

"Tetapi jika melewati batas yang telah ditetapkan maka pemerintah daerah akan mengundang pemerintah pusat untuk melakukan pembongkaran secara paksa," ujarnya.

Iljas menyebut, umumnya warga yang tinggal dilokasi penertiban tersebut sangat koperatif dan mau bekerjasama. Sehingga, mereka dengan sukarela melakukan pembongkaran mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau