JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan warga negara asing (WNA) bisa membeli dan memiliki satuan rumah susun atau apartemen.
Hal ini mengacu pada Pasal 144 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun demikian, kesempatan untuk memiliki apartemen ini akan disertai syarat ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang kini tengah disusun.
Satu di antara syarat tersebut adalah, orang asing tidak diperkenankan membeli apartemen yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca juga: Orang Asing Boleh Beli Apartemen, Tapi Ada Syaratnya...
"Dalam PP tersebut rumah susun yang diperuntukkan bagi rakyat yang berpendapatan menengah dan rendah, tidak boleh dibeli oleh orang asing," kata Staf Khusus dan Juru Bicara Kementrian ATR/BPN Taufiqulhadi dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (05/11/2020).
Taufiqulhadi menambahkan, dalam PP tersebut juga nantinya dijelaskan bahwa orang asing hanya dapat membeli sarusun yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan (HGB).
Karena dibangun di atas tanah berstatus HGB, artinya WNA tak memiliki hak kepemilikan tanah bangunan. Tetapi hanya hak kepemilikan ruang bangunan.
"Jika rumah susun itu hilang, maka kepemilikan tempat hunian orang asing itu pun akan hilang," ucap dia.
Baca juga: Hak Milik Apartemen WNA Dianggap Bertentangan dengan Reforma Agraria
Selain itu, sarusun yang diperuntukkan bagi WNA akan ditetapkan harganya. Dengan demikian, mereka tidak bebas membelinya.
"Orang asing hanya dapat membeli rumah susun dalam kategori harga tertentu, yang harga tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) nanti," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.