JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Naskah UU Cipta Kerja pun telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Khusus peraturan perizinan berusaha, Pemerintah menggunakan sistem One Single Submission (OSS) atau sistem perizinan terintegrasi digital untuk memudahkan prosesnya.
Sistem tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara digital.
Meski demikian, Pemerintah Pusat diminta untuk memastikan kemampuan daerah dalam menyusun RDTR digital yang intergrasinya masuk ke dalam sistem OSS.
Sehingga, hal ini dapat meminimalisasi kesalahan dalam pemberian perizinan dalam berusaha.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan hal itu dalam live streaming, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN Klaim OSS Mudahkan Investasi dan Anti-korupsi
"Sebagai contoh, tadi Pak Bupati Bantaeng (Ilham Syah Azikin) katakan, tidak semua orang punya kemampuan secara ilmu pengetahuan atau infrastruktur secara digital karena membutuhkan teknologi dan lainnya," tutur Airin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.