Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Naskah UU Cipta Kerja pun telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Khusus peraturan perizinan berusaha, Pemerintah menggunakan sistem One Single Submission (OSS) atau sistem perizinan terintegrasi digital untuk memudahkan prosesnya.
Sistem tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara digital.
Meski demikian, Pemerintah Pusat diminta untuk memastikan kemampuan daerah dalam menyusun RDTR digital yang intergrasinya masuk ke dalam sistem OSS.
Sehingga, hal ini dapat meminimalisasi kesalahan dalam pemberian perizinan dalam berusaha.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan hal itu dalam live streaming, Kamis (5/11/2020).
"Sebagai contoh, tadi Pak Bupati Bantaeng (Ilham Syah Azikin) katakan, tidak semua orang punya kemampuan secara ilmu pengetahuan atau infrastruktur secara digital karena membutuhkan teknologi dan lainnya," tutur Airin.
Menurut Airin, Tangerang Selatan memang mempunyai kemampuan dalam teknologi digital. Namun, belum tentu semua daerah memiliki kemampuan yang sama.
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah dalam memberikan mekanisme kejelasan dan prosedur konsultasi publik dengan DPRD dalam proses legalisasi yang berubah.
Awalnya, aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dia berharap, mekanisme kejelasan dan prosedur tersebut dapat dirancang lebih detail dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Sehingga, kita (Pemda) bisa mengetahui persis proses percepatan tersebut dapat berjalan," tutup Airin.
https://properti.kompas.com/read/2020/11/05/140401021/airin-minta-pusat-pastikan-seluruh-daerah-bisa-susun-rdtr-digital