JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Selasa (29/09), Jalan Tol Manado-Bitung Ruas Manado-Simpang Susun (SS) Danowudu akan dikenakan tarif mulai Jumat (30/10/2020) pukul 00.00 WITA.
Sebelumnya, jalan tol pertama di Sulawesi Utara sepanjang 26 kilometer ini dapat dilintasi masyarakat tanpa tarif selama tiga pekan atau 21 hari masa sosialisasi.
Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) George IMP Manurung menuturkan, pemberlakuan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1494/KPTS/M/2020.
SK ini mengatur tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarab Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Ruas Manado-SS Danowudu.
"Tarif yang ditetapkan sebesar Rp 1.100 per kilometer. Jadi, untuk jarak terjauh, tarif yang berlaku adalah Rp 29.500 untuk kendaraan Golongan I," ujar George.
George menuturkan, antusiasme masyarakat menggunakan jalan bebas hambatan ini cukup tinggi. Hal ini terbukti dari angka penjualan kartu tol atau uang elektronik sebanyak 21.000 unit.
Selain itu, ada masa sosialisasi yang dimulai pada Rabu (30/9/2020) hingga Senin (20/10/2020) pun, total volume kendaraan yang melintasi tol ini sebanyak 170.251 unit.
Perhitungan tersebut merupakan volume kendaraan selama tigaa minggu melalui empat Gerbang Tol (GT) yakni GT Manado, GT Airmadidi, GT Kauditan, dan GT Danomudu.
"Kendaraan Golongan I mendominasi total volume lalu lintas yaitu sekitar 68 persen,"imbuh George.
Dengan adanya data lalu lintas kendaraan selama 21 hari tersebut, lalu lintas harian rata-rata (LHR) jalan tol ini sekitar 8.107 kendaraan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.