Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Cideng Kumuh dan Terbengkalai, Potret Pengelola Kota Tidak Kreatif

Kompas.com - 13/09/2020, 13:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Dukungan juga berasal dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Menurut Direktur Perkotaan, Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 sudah mengatur hal tersebut.

Kebijakan pembangunan bidang perumahan dan pemukiman dilakukan dengan tiga pendekatan yakni sisi permintaan atau demand side, sisi pasokan atau supply side serta enabling environment.

"Untuk supply chain, nantinya kita akan melakukan peremajaan kota secara inklusif serta konsolidasi tanah dalam rangka kota tanpa pemukiman kumuh," kata Tri Dewi Virgiyanti.

Keinginan membuat wilayah perkotaan dan pemukiman masyarakat yang lebih baik juga menjadi tujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Sub Direktorat Wilayah I Direktorat Pengembangan Kawasan Pemukiman Airyn Saputra Harahap mengatakan, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman berfokus pada peremajaan wilayah perkotaan dan pemukiman masyarakat.

Turunan dari PP ini adalah Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2018. Dalam Permen tersebut ada dua instrumen, yakni pencegahan dan peningkatan kualitas.

"Dalam pencegahan, kita melakukan pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat," jelas Airyn.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau