Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/08/2020, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menandatangani perjanjian kerja sama penjaminan dan regres proyek Preservasi Jalan Nasional Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan, Senin (3/8/2020).

Jika preservasi Jalintim rampung, Pemerintah menjamin masyarakat dapat menerima manfaat langsung, yakni adanya penurunan Biaya Operasi Kendaraan (BOK) dan Nilai Waktu.

Masyarakat mendapatkan penghematan nilai waktu dan BOK jika melewati ruas jalan yang terpelihara dengan baik.

Selain manfaat langsung, masyarakat juga mendapatkan manfaat tidak langsung berupa penurunan harga barang, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar, serta berkurangnya polusi udara dan sekitarnya.

Terdapat lima Jalintim yang akan dilakukan preservasi dengan total panjang 29,87 kilometer.

Jalan tersebut yakni, Jalan Srijaya Raya membentang sepanjang 6,3 kilometer, Jalan Mayjen Yusuf Singakadane 5,2 kilometer, dan Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Perwiranegara yang membentang 3,15 kilometer.

Baca juga: Pemerintah Tandatangani Proyek Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera

Kemudian, Jalan Akses Terminal Alang-Alang Lebar sepanjang 4 kilometer dan Jalan Sultan Mahmud Badarudin II dengan panjang 2,9 kilometer.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, proyek preservasi jalan ini menggunakan skema KPBU Availability Payment (AP) yang mana pertama kalinya terjadi di Kementerian PUPR.

"Ini merupakan yang pertama di Kementerian PUPR, skema KPBU Availability Payment (AP) preservasi jalan," ujar Basuki dalam acara terebut, Senin (3/8/2020).

Proyek ini merupakan usaha patungan antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Brantas Abipraya (Persero) melalui PT Jalintim Adhi-Abipraya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com