JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menandatangani perjanjian kerja sama penjaminan dan regres proyek Preservasi Jalan Nasional Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan, Senin (3/8/2020).
Jika preservasi Jalintim rampung, Pemerintah menjamin masyarakat dapat menerima manfaat langsung, yakni adanya penurunan Biaya Operasi Kendaraan (BOK) dan Nilai Waktu.
Masyarakat mendapatkan penghematan nilai waktu dan BOK jika melewati ruas jalan yang terpelihara dengan baik.
Selain manfaat langsung, masyarakat juga mendapatkan manfaat tidak langsung berupa penurunan harga barang, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar, serta berkurangnya polusi udara dan sekitarnya.
Terdapat lima Jalintim yang akan dilakukan preservasi dengan total panjang 29,87 kilometer.
Jalan tersebut yakni, Jalan Srijaya Raya membentang sepanjang 6,3 kilometer, Jalan Mayjen Yusuf Singakadane 5,2 kilometer, dan Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Perwiranegara yang membentang 3,15 kilometer.
Baca juga: Pemerintah Tandatangani Proyek Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera
Kemudian, Jalan Akses Terminal Alang-Alang Lebar sepanjang 4 kilometer dan Jalan Sultan Mahmud Badarudin II dengan panjang 2,9 kilometer.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, proyek preservasi jalan ini menggunakan skema KPBU Availability Payment (AP) yang mana pertama kalinya terjadi di Kementerian PUPR.
"Ini merupakan yang pertama di Kementerian PUPR, skema KPBU Availability Payment (AP) preservasi jalan," ujar Basuki dalam acara terebut, Senin (3/8/2020).
Proyek ini merupakan usaha patungan antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Brantas Abipraya (Persero) melalui PT Jalintim Adhi-Abipraya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.