Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Ketentuan, 12.710 Pemohon SIKM Ditolak

Kompas.com - 31/05/2020, 15:00 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menerima banyak permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM) yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Hal itu mengakibatkan jumlah permohonan perizinan SIKM membeludak dalam beberapa hari terakhir pasca-lebaran.

Karena itu, dari total 25.664 permohonan yang diterima, sebagian besar atau 12.710 permohonan ditolak.

Kepala Dinas DPMPTSP Jakarta Benni Aguscandra menuturkan, lonjakan permohonan SIKM terjadi pada Rabu (27/5/2020) hingga Kamis (28/5/2020) 2020.

Baca juga: Pengajuan SIKM Membeludak, Jakarta Perbaiki Platform JakEVO

“Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, mayoritas pemohon tidak memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM,” ujar Benni dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (31/05/2020)

Menurutnya, permohonan terpaksa ditolak sebab para pemohon tidak memenuhi ketentuan utama yang disyaratkan dalam perizinan SIKM.

Perizinan SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang tugas dan pekerjaannya masuk ke dalam 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, SIKM juga dapat diberikan kepada beberapa orang yang memang memiliki keperluan yang bersifat mendesak.

“Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia,” ujar Benni.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Benni mengatakan, hingga Jumat lalu (29/5/2020), total pemohon yang berhasil mengakses perizinan telah mencapai 347.772 orang.

Sedangkan, jumlah total permohonan yang diterima, mencapai 25.664 permohonan SIKM.

Dari total permohonan tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Sementara jumlah permohonan yang masih menunggu divalidasi penjamin dan penanggung jawab sebanyak 753 permohonan, 12.710 permohonan yang ditolak atau tidak disetujui dan 1.757 permohonan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau