Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutama Karya Gunakan PMN Rp 11 Triliun untuk Proyek Tol Trans-Sumatera

Kompas.com - 26/05/2020, 18:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 terkait pemulihan ekonomi nasional (PEN) pascapandemi virus Covid-19.

Beleid yang diteken Jokowi pada 9 Mei 2020 tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan program PEN yang akan dijalankan dengan 4 skema, yakni penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.

Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat memberikan PMN kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk.

Perusahaan BUMN yang ditunjuk ini akan mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 29,7 triliun dari total dana program PEN Rp 152,15 triliun.

Baca juga: Beli Lahan Milik Hanson, Hutama Karya Setor Tanda Jadi Rp 50 Miliar

Salah satu BUMN tersebut adalah PT Hutama Karya (Persero). Perusahaan konstruksi ini mendapat suntikan dana senilai Rp 11 triliun.

Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo mengungkapkan, dana PMN tersebut akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

Antara lain untuk ruas Simpang Indralaya-Muara Enim sepanjang 119 kilometer dan ruas Pekanbaru-Pangkalan sepanjang 95 kilometer.

"Kami sangat berterima kasih atas support, dan kepercayaan yang diberikan oleh stakeholder untuk Hutama Karya agar dapat melanjutkan pembangunan JTTS ini, sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)," tutur Bintang kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2020).

Seperti diketahui, saat ini Hutama Karya sedang mengerjakan JTTS yang merupakan proyek penugasan dari pemerintah. JTTS dibangun dan dikembangkan sepanjang 2.765 kilometer.

Sebelumnya, Pemerintah telah menyetujui untuk memberikan suntikan berupa PMN kepada Hutama Karya untuk Tahun 2020 sebesar Rp 3,5 triliun.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan persnya pada Senin (18/5/2020) memutuskan bahwa Hutama Karya menjadi salah satu BUMN yang masuk dalam prioritas penanganan dampak pandemi Covid-19.

Keputusan ini berdasarkan pada kriteria pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, peran sovereignity  yang dijalankan BUMN, eksposur terhadap sistem keuangan, kepemilikan pemerintah, dan total aset yang dimiliki.

"Kriteria tersebut menjadi acuan, sehingga Hutama Karya menerima PMN sebesar Rp 11 triliun pada Tahun 2020 dengan rincian Rp 3,5 triliun plus Rp 7,5 triliun," imbuh Bintang.

Selain Hutama Karya, BUMN lainnya yang mendapat suntikan PMN adalah PT PLN (Persero) Rp 5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp 6,27 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Rp 2,5 triliun, dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 500 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau