JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendesak Pemerintah untuk segera merealisasikan tiga insentif agar industri perhotelan di Indonesia tak runtuh akibat dihantam pandemi Covid-19.
Stimulus tersebut berupa, pertama relaksasi pembayaran, dan penjadwalan kembali utang untuk perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease (POJK Stimulus Covid-19).
Baca juga: Banyak Iklan Hotel Dijual Saat Pandemi, PHRI Masih Verifikasi
Kedua, PHRI meminta Pemerintah untuk segera merealisasikan insentif fiskal yang telah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Tepatnya fasilitas PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP)) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan.
Ketiga, PHRI meminta kelonggaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan pajak hotel dan restoran kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kami juga meminta Pemda berupa kelonggaran pembayaran PBB dan pembebasan pajak hotel dan restoran," ujar Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani kepada Kompas.com, Senin (4/5/2020).
Perhotelan, merupakan salah satu sektor properti yang paling mendapatkan hantaman keras sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
PHRI mencatat, sebanyak 1.700 hotel di seluruh Indonesia memilih opsi penutupan sementara sebagai strategi menghadapi Covid-19.
Tingkat okupansi hotel diketahui terus merosot ke angka sekitar 20 persen hingga 40 persen dalam beberapa bulan terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.