Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/03/2020, 20:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas, Jumat (14/2/2020).

Perpres tersebut membuka peluang bagi badan usaha yang meliputi swasta, badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum asing, atau koperasi untuk mengelola Barang Milik Negara (BMN) kementerian/lembaga atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (4/3/2020), pengelolaan aset oleh badan usaha bertujuan untuk optimalisasi serta meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis BMN atau aset BUMN.

Kemudian dana pendapatan pengelolaan aset juga bisa digunakan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya.

Baca juga: April, Dari Manado ke Danowudu Bisa Lewat Jalan Tol

Jenis BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola antara lain infrastruktur transportasi yang meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus.

"Lalu infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air (SDA), infrastruktur air minum, dan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah," tulis Setkab.

Selanjutnya infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, serta infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

Adapun BMN atau aset BUMN yang dimaksud harus memenuhi persyaratan yakni telah beroperasi penuh selama paling kurang dua tahun.

Kemudian membutuhkan peningkatan efisiensi operasi, memiliki umur manfaat aset paling sedikit selama 10 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+