JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas, Jumat (14/2/2020).
Perpres tersebut membuka peluang bagi badan usaha yang meliputi swasta, badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum asing, atau koperasi untuk mengelola Barang Milik Negara (BMN) kementerian/lembaga atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (4/3/2020), pengelolaan aset oleh badan usaha bertujuan untuk optimalisasi serta meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis BMN atau aset BUMN.
Kemudian dana pendapatan pengelolaan aset juga bisa digunakan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya.
Baca juga: April, Dari Manado ke Danowudu Bisa Lewat Jalan Tol
Jenis BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola antara lain infrastruktur transportasi yang meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus.
"Lalu infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air (SDA), infrastruktur air minum, dan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah," tulis Setkab.
Selanjutnya infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, serta infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
Adapun BMN atau aset BUMN yang dimaksud harus memenuhi persyaratan yakni telah beroperasi penuh selama paling kurang dua tahun.
Kemudian membutuhkan peningkatan efisiensi operasi, memiliki umur manfaat aset paling sedikit selama 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.