Untuk itu, pemerintah perlu mengevaluasi kembali mengenai kualifikasi daerah tujuan investasi, online single submission (OSS) dan penyesuaian tata ruang, hanya bisa berlaku bagi kegiatan yang teruji dan memenuhi business case atau kelayakan bisnis.
"Pemerintah harus mempertimbangkan analisis cost benefit-nya, serta efek trickling down kepada daerah rencana dalam rentang waktu rencana. Bukan untuk semua lokasi," imbuh Bernie.
Dia melanjutkan, penataan ruang yang baik dan dilakukan secara teknokratik, dengan proses partisipatif yang baik pula, serta proses politik yang bertanggung jawab dan berintegritas, harus menjadi panglima pembangunan di Indonesia.
Di sisi lain, rencana strategis pemerintah merupakan proses politis lima tahunan, yang terkadang berdasarkan pertimbangan selera dan ambisi pemerintah yang berkuasa saat itu.
"Ini bisa jadi dibatalkan atau dihentikan programnya pada pemerintahan berikutnya," cetus Bernie.
Tentu saja, hal ini akan memengaruhi bukan hanya investasi, namun menjadi kendala dalam mewujudkan negara Indonesia adil dan makmur, serta juga kepastian hidup layak dan hak-hak warga.
Baca juga: RUU Cipta Kerja, Penataan Ruang Kawasan Pedesaan Bakal Dihilangkan
Seyogianya, produk rencana tata ruang disusun untuk 20 tahun ke depan dan berjangka panjang dengan mempertimbangkan pertumbuhan, pembangunan yang berkelanjutan.
"Siapa pun yang memimpin dan memerintah pada periode berikutnya," tuntas Bernie.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah berencana menghapus wewenang pemerintah daerah (pemda) dalam pengaturan tata ruang.
Aturan dalam pasal ini merujuk ke Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam draf aturan baru ini, Pemerintah menghapus sejumlah pasal antara lain mengenai wewenang pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tata ruang.
Secara rinci, wewenang pemda yang dihapus antara lain pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksaaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota.
Selain itu, Pemerintah juga menghapus wewenang pemda untuk melaksanakan penataan ruang dan kawasan strategis baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Pemda juga tidak dapat melaksanakan kerja sama penataan ruang antarwilayah. Khusus di lingkup provinsi, dalam draf RUU tersebut pemerintah provisni tidak dapat memfasilitasi kerja sama penataan ruang antar kabupaten/kota serta penyusunan petunjuk bidang penataan ruang antar kabupaten/kota.
Oleh karenanya, Pemerintah juga menghapus ketentuan rencana tata ruang, penetapan, dan penataan untuk kawasan strategis kabupaten.
Selain itu, aturan yang dihapus adalah Pasal 24 dan 27 yang memuat ketentuan rencana rinci tata ruang pada peraturan daerah.
Draf ini juga menyatakan jika Pemerintah Pusat mengatur penyelenggaraan penataan ruang.
Adapun yang dimaksud dengan Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri.
Pada aturan sebelumnya, penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.