Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Bidang Pertanahan: Perpanjangan Hak Atas Tanah

Kompas.com - 14/02/2020, 06:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut menyusun Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menurut Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil, regulasi tersebut bertujuan untuk mengurangi bottleneck yang menghambat investasi.

"Sehingga diharapkan dapat lebih sederhana, komprehensif dan menyeluruh mulai dari penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, pengadaan tanah serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi khusus," ujar Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Adapun untuk kebijakan Omnibus Law di bidang pertanahan, Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan untuk meningkatkan sektor properti.

Baca juga: Penghapusan IMB Masuk Rencana Omnibus Law

Kemudahan itu berupa pemberian jangka waktu lebih panjang untuk Hak Guna Bangunan (HGB)  untuk tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Fasilitas lain adalah pemberian jangka waktu hak atas tanah bisa diberikan bersamaan dengan perpanjangan serta pembaruan saat pemberian hak.

Senada dengan Sofyan, Staf Ahli Menteri Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Andi Tenrisau menuturkan, arah kebijakan pertanahan akan disesuaikan dengan fokus pemerintah.

Saat ini, fokus pemerintah adalah mempermudah pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia.

Andi menambahkan, melalui regulasi ini, hak yang diberikan kepada warga negara asing merupakan hak pakai.

Dalam hak tersebut, terdapat perubahan waktu dan dengan catatan harus di atas Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa Itu Omnibus Law?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau