HERU Sutomo pada 2007 mengatakan, "Buy the Service adalah sistem yang dapat diberlakukan untuk mengoperasikan bus dengan spesifikasi pelayanan, baik ditinjau dari sisi kuantitas maupun kualitas. Pemerintah akan membayar operator berdasarkan tarif atas pelayanan yang mereka laksanakan, sesuai jumlah kilometer yang mereka tempuh".
Nah, terkait hal itu, mulai tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menata pelayanan transportasi umum lima kota.
Mereka adalah Surakarta (4 koridor), Yogyakarta (3 koridor), Medan (5 koridor), Denpasar (4 koridor) dan Palembang (3 koridor) dengan skema pembelian layanan alias buy the service (BTS).
Ini adalah program kelanjutan dari RPJM Nasional 2015-2019 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan 2015-2019 yang belum terlaksana.
Sekarang dalam RPJMN 2019-2024 ditetapkan sebagai program Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) Perkotaan.
Dalam perencanaan transportasi perkotaan dikenal dengan istilah push and pull strategy. Strategi ini memungkinkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berbagi peran.
Wilayah yang dilayani transportasi umum cakupannya aglomerasi. Kebijakan push strategy oleh pemerintah daerah dan pull strategy dilakukan oleh pemerintah pusat.
Push strategy dilakukan pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
Pemerintah daerah melakukan pengelolaan atau manajemen pengaturan waktu dan ruang untuk akses kendaraan pribadi, yakni pengaturan ruang jalan dan pengaturan ruang parkir.
Hal yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk persiapan menerima kehadiran transportasi umum berbasis jalan dengan skema BTS.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan