Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaya menuturkan, berdasarkan data yang dihimpun Himperra, sebanyak 70 persen penerima FLPP merupakan para peserta BPJSTK.
Namun alternatif ini terganjal oleh regulasi yang mengatur imbal hasil bunga dana BPJSTK yang terlalu tinggi.
Baca juga: Suara dari NTT: Ketua Umum REI Harus Perjuangkan Subsidi FLPP
Kendati mengusulkan alternatif ini, namun Setyo mengaku, untuk skema penyalurannya dan pembiayaan masih harus dibahas lebih lanjut dengan stakeholder, Kementerian PUPR, dan direktorat jenderal (dirjen) terkait.
Selain itu, perlu ada titik temu di Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pembahasan tingkat bunga optimal dalam penyaluran perumahan pekerja.
"Yang sesuai UU, dia harus menyedikan rumah bagi pekerja yang ikut BPJS, pemda (kabupaten) juga harus bertanggung jawab untuk penyediaan perumahan," imbuh Setyo.
Selanjutnya, pengalihan dana subsidi yang tidak tepat sasaran seperti di sektor minyak dan gas.
"Tentu banyak subsidi-subsidi pemerintah yang harus dievaluasi, migas dan sebagainya, yang kalau memang tidak tepat sasaran alangkah baiknya digeser untuk subsidi perumahan," pungkas Setyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.