Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengkarut PHK Karyawan, Jasa Marga Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 09/01/2020, 17:45 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Tetapi Mirah menyanggah hal tersebut. Menurutnya, surat pemecatan itu tidak pernah sampai ke tangannya.

"Jika perusahaan menyampaikan sudah mengirim surat (PHK) ke rumah, tanyakan siapa yang menerima. Karena di rumah saya cuma saya dan suami berdua saja, dan tidak ada yang menerima," jelas Mirah.

Dia mengaku belum pernah menerima konseling atau pun skorsing. PT JLJ juga disebut telah mentransfer uang sebesar Rp 116 juta kepada Mirah bulan April lalu 2019.

Dalam aksinya, Mirah juga menuntut PT JLJ agar membayarkan hak 300 karyawan yang masih menggantung dan belum dibayarkan sejak 2015.

Selain itu, dia juga menolak adanya pemindahan karyawan secara paksa ke perusahaan lain tanpa ada surat tugas dan batasan waktu yang jelas.

"Kalau dipindahkan ke PT (perusahaan) lain itu namanya di-PHK," kata Mirah.

Menanggapi tudingan tersebut, Jhon membantah isu pemaksaan bekerja. Menurutnya penugasan yang dimaksud berdasarkan kebutuhan.

"Bahwa kita bekerja secara profrsional, bersedia ditempatkan di mana saja. Tetapi dalam hal penugasan, ada penugasan berdasarkan kebutuhan, jadi isu pemaksaan tidak benar," tuntas Jhon. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com