Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengkarut PHK Karyawan, Jasa Marga Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 09/01/2020, 17:45 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, berbuntut panjang.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengungkapkan, PHK Mirah Sumirat telah dilakukan pada April 2019.

"Keputusan yang menyangkut hubungan kerja antara JLJ dengan mantan karyawan, sudah dikeluarkan pada 18 April. Dan itu sudah melalui semua prosedur sesuai dengan peraturan perundangan," kata Dwimawan saat konferensi pers di Bekasi, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Penjelasan Jasa Marga Terkait Kasus PHK Karyawannya

Heru menambahkan, jika yang bersangkutan keberatan dengan keputusan tersebut sebaiknya menempuh jalur hukum dan bukan melakukan pengerahan massa.

Bersamaan dengan konferensi pers hari ini, Mirah Sumirat yang juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia melakukan aksi unjuk rasa bersama dengan ratusan anggota gabungan serikat buruh di kantor pusat PT JLJ.

"Kami juga menyesalkan aksi ini dilakukan di fasilitas pelayanan publik. Karena ini adalah kantor oprasional JLJ yang juga diguni para petugas layanan jalan tol," ucap Heru.

Menurut kuasa hukum PT JLJ Jhon Girsang, keputusan PHK terhadap mantan karyawan PT JLJ telah sesuai dengan peraturan perundangan.

Mirah disebut telah meninggalkan tanggung jawab pekerjaan pada waktu dan hari kerja.

"Bukan hanya sehari, seminggu, setiap bulan itu ada," ungkap Jhon.

Pelanggaran kedua yang dilakukan Mirah adalah menolak untuk melakukan medical check up (MCU).

Jhon menuturkan, proses ini wajib dilakukan seluruh karyawan PT JLJ, karena mayoritas karyawannya sering terpapar gas karbon monoksida.

"Ternyata Mirah Sumirat tidak bersedia melakukan medical check up, padahal biaya sudah dibayar ke rumah sakit," ucap Jhon.

Jhon juga menyebut pemecatan Mirah tidak berhubungan dengan kegiatannya di organisasi serikat karyawan.

Mengingat beberapa pelanggaran yang telah dilakukan Mirah, Jhon mengatakan PT JLJ telah mengirimkan surat pemecatan kepada President UNI Apro Women’s Committee tingkat Asia Pasifik.

"Dengan terpaksa, surat PHK diterbitkan pada April 2019 dan diberikan kepada yang bersangkutan sesuai data perusahaan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com