Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumahan Syariah Bodong, dan Longgarnya Pengawasan Pemerintah

Kompas.com, 7 Januari 2020, 16:06 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama PT Cahaya Mentari Pratama mencuat saat polisi mengungkap kasus penipuan yang melibatkan perusahaan tersebut.

Pemilik sekaligus direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama Sidik Sarjono diketahui menjalankan bisnis properti perumahan syariah dengan nama Multazam Islamic Residence.

Perumahan ini berada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kompas.com kemudian mengecek nama perusahaan tersebut di Sistem Registrasi Pengembang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SIRENG-PUPR).

Sistem ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap pengembang perumahan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa kementeriannya sebagai regulator bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas rumah yang dibangun.

Melalui aplikasi Sireng yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, konsumen rumah dapat mengetahui apakah pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum.

Selain itu, Kompas.com juga mengecek keanggotaan PT Cahaya Mentari Pratama di Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia (REI).

Hasilnya, nihil. Pengembang tersebut tidak terdaftar pada SIRENG-PUPR maupun asosiasi REI.

Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun

Sebelum kasus yang menjerat PT Cahaya Mentari Prata dengan kerugian sekitar Rp 1 triliun, Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah bodong.

Tak tanggung-tanggung, korbannya mencapai 3.680 orang dengan kerugian sekitar Rp 40 miliar. Nama PT Wepro Citra Sentosa tercatat sebagai pengembang yang melakukan penipuan.

Serupa dengan PT Wepro Citra Sentosa, nama pengembang PT ARM Citra Mulia juga diketahui melakukan penipuan perumahan.

Pelaku yang merupakan direktur utama serta tiga orang lainnya menarik uang dari para korban untuk mmebayar pembebasan tanah.

Dua nama perusahaan itu juga tidak terdaftar dalam sistem. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah para pengembang syariah memang tidak terdaftar di sistem tersebut?

Namun, rumah tapak tetap memiliki keunggulan tersendiri.Shutterstock Namun, rumah tapak tetap memiliki keunggulan tersendiri.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjawab, pada umumnya pengembang yang terdaftar dalam sistem merupakan perusahaan yang melaksanakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi baik skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) maupun Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Baca juga: Penipu 3.680 Korban Rumah Syariah Tak Terdaftar di Kementerian PUPR

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau