Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Tragedi Bus Sriwijaya, Arisan Nyawa di Jalan Raya

Kompas.com - 26/12/2019, 13:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kendaraan umum dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpang di sembarang tempat. Sebaliknya, kendaraan umum dapat mengangkut penumpang dari pool bus, namun harus memasuki terminal keberangkatan.

Jika ini dilanggar, ada sanksi hukumnya, yakni pidana dan denda. Pasal 302 menyebutkan,:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,00.

Perizinan operasional angkutan umum dalam trayek juga perlu dipatuhi. Pasal 308 menyebutkan:

"Dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek; (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat; atau (d) menyimpang dari izin yang ditentukan."

Faktanya, hal itu sulit diterapkan. Terlebih di Sumatera, di mana beberapa ruas jalannya berkelak kelok, turunan, dan tanjakan tajam. Perlu kehati-hatian dalam mengemudi walaupun sudah dilengkapi rambu dan marka.

Pemeliharaan rambu dan marka ini juga harus dilakukan secara rutin, guna memudahkan perhatian pengguna jalan. Belum lagi adanya sejumlah guad rail untuk kondisi ruas jalan seperti itu yang tidak memadai.

Di ruas jalan yang dianggap berbahaya, selain rambu dan marka juga dapat diberikan penerangan jalan yang memadai.

Digitalisasi terminal

Sejak 2017, keberadaan pengelolaan Terminal Tipe A diambil alih oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ada upaya untuk pembangunan fisik dan perbaikan pelayanan. Kemudian dilakukan hal yang mendasar untuk jaminan keselamatan penumpang bus AKAP adalah kegitan rutin ramp check.

Kegiatan ramp check meliputi pemeriksaan kartu pengawasan, buku uji kir, kondisi ban, sistem pengereman dan sebagainya.

Namun kegiatan ramp check ini masih manual dan sangat rawan terjadi pungutan liar jika kedapatan ada PO bus yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan membawa penumpang.

Nah, dalam rencana program digitalisasi terminal akan diterapkan terminal operation system (TOS) yang berisikan, sistem boarding pass, informasi jam kedatangan, posisi bus, dan bus yang siap berangkat.

Data base ini sangat diperlukan dalam pengelolaan transportasi umum. Akan lebih baik lagi kegiatan ramp check juga dimasukkan dalam program digitalalisasi terminal penumpang, guna menghindari perbuatan pungli.

Setiap pengusaha angkutan umum harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Dalam hal pengawasannya diperlukan sejumlah inspektur keselamatan yang jumlahnya masih minim sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com