Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Kebingungan Kontrol Pengembang Berkedok Syariah

Kompas.com - 17/12/2019, 21:13 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan berkedok perumahan syariah kembali terjadi. Kali ini, penipuan tersebut dilakukan oleh PT Wepro Citra Sentosa.

Sebanyak empat orang teah dijadikan tersangka. Mereka adalah SW yang berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa, dan CB yang bertindak sebagai karyawan pemasaran.

Lalu ada S dan MA yang berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang para korban.

PT Wepro Citra Sentosa menjanjikan perumahan akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten.

Baca juga: Penipu 3.680 Korban Rumah Syariah Tak Terdaftar di Kementerian PUPR

Pengembangan permukiman itu rencananya rampung pada Desember 2018. Tetapi hingga saat ini, perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida menilai pengembang perumahan syariah selama ini belum menerapkan kontrol ketat kepada calon konsumen.

"Karena belum ada yang kontrol soal reward and punishment-nya," Totok kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2019).

Padahal menurutnya, kedua hal tersebut harus ada dalam menjalankan hubungan bisnis.

Ketika ditanya bagaimana peran REI jika ada kasus penipuan pengembang perumahan syariah,  dia menjawab asosiasi hanya bisa mengontrol pengembang yang terdaftar menjadi anggota.

"Sekarang kalau melakukan transaksi secara syariah dan misalnya belum anggota REI juga, kan bingung," ucap dia.

Ilustrasi rumahKementerian PUPR Ilustrasi rumah
Menurutnya, selama ini belum ada satu pun pengembang syariah yang bergabung menjadi anggota REI. Meski begitu, ada beberapa developer perumahan syariah yang pernah mencoba mendaftar menjadi anggota asosiasi yang ia pimpin.

"Di daerah pernah, dan kami sepakat menolak karena kami belum tahu (aturan) konkritnya, karena tidak ada reward and punishment," ujar Totok.

Selain itu, rata-rata pengembang tersebut membeli lahan dengan harga rumah. Terlebih dari beberapa kasus, lahan yang akan digunakan untuk perumahan tidak sesuai peruntukannya.

Selama ini, menurut dia, banyak perusahaan yang hanya mendaftar menjadi anggota pada saat baru berdiri. Setelah itu, banyak di antara pengembang tersebut yang tidak aktif kembali.

Kondisi tersebut membuat asosiasi kesulitan untuk melakukan kontrol. Sementara para pelaku bisnis properti yang menjadi anggota perhimpunan biasanya melakukan pertemuan rutin.

"Kalau dia bukan anggota asosiasi gimana cara asosiasi bisa bina?," kata Totok.

Untuk itu, dia mengimbau agar pemerintah daerah bekerja sama dengan asosiasi untuk melakukan pengawasan dan perizinan.

Hal tersebut penting dilakukan agar kedua belah pihak dapat memantau perusahaan yang beroperasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com