Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

REI Kebingungan Kontrol Pengembang Berkedok Syariah

Sebanyak empat orang teah dijadikan tersangka. Mereka adalah SW yang berperan sebagai direktur utama PT Wepro Citra Sentosa, dan CB yang bertindak sebagai karyawan pemasaran.

Lalu ada S dan MA yang berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang para korban.

PT Wepro Citra Sentosa menjanjikan perumahan akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten.

Pengembangan permukiman itu rencananya rampung pada Desember 2018. Tetapi hingga saat ini, perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida menilai pengembang perumahan syariah selama ini belum menerapkan kontrol ketat kepada calon konsumen.

"Karena belum ada yang kontrol soal reward and punishment-nya," Totok kepada Kompas.com, Selasa (17/12/2019).

Padahal menurutnya, kedua hal tersebut harus ada dalam menjalankan hubungan bisnis.

Ketika ditanya bagaimana peran REI jika ada kasus penipuan pengembang perumahan syariah,  dia menjawab asosiasi hanya bisa mengontrol pengembang yang terdaftar menjadi anggota.

"Sekarang kalau melakukan transaksi secara syariah dan misalnya belum anggota REI juga, kan bingung," ucap dia.

"Di daerah pernah, dan kami sepakat menolak karena kami belum tahu (aturan) konkritnya, karena tidak ada reward and punishment," ujar Totok.

Selain itu, rata-rata pengembang tersebut membeli lahan dengan harga rumah. Terlebih dari beberapa kasus, lahan yang akan digunakan untuk perumahan tidak sesuai peruntukannya.

Selama ini, menurut dia, banyak perusahaan yang hanya mendaftar menjadi anggota pada saat baru berdiri. Setelah itu, banyak di antara pengembang tersebut yang tidak aktif kembali.

Kondisi tersebut membuat asosiasi kesulitan untuk melakukan kontrol. Sementara para pelaku bisnis properti yang menjadi anggota perhimpunan biasanya melakukan pertemuan rutin.

"Kalau dia bukan anggota asosiasi gimana cara asosiasi bisa bina?," kata Totok.

Untuk itu, dia mengimbau agar pemerintah daerah bekerja sama dengan asosiasi untuk melakukan pengawasan dan perizinan.

Hal tersebut penting dilakukan agar kedua belah pihak dapat memantau perusahaan yang beroperasi.

https://properti.kompas.com/read/2019/12/17/211334621/rei-kebingungan-kontrol-pengembang-berkedok-syariah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke